Sunday, January 29, 2012

TATA CARA DAN PROSEDUR Pengembangan Program Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat dalam kerangka UU No. 41 tahun 1999

Oleh: Rahmina dkk
GIZ Forclime
Samarinda, 2011
68 halaman

Buku ini diterbitkan dengan maksud sebagai Buku Saku Pendamping dan Penyuluh Kehutanan. Buku ini mengupas tentang berbagai prosedur pengajuan berbagai skema perijinan yang perlu dilakukan masyarakat desa hutan untuk bisa mengelola hutan secara sah. Skema-skema perijinan yang secara sah tertuang dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan perundangan turunannya antara lain berupa : Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Rakyat serta pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Dari berbagai skema tersebut di atas, nampaknya proses perijinan yang harus ditempuh oleh masyarakat cukup rumit, birokrasinya panjang dan kemungkinan memakan biaya yang tidak sedikit. Hal ini tentu akan menjadi dis-insetif bagi masyarakat yang ingin mengajukan ijin. Bila Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memang mau dijadikan salah satu platform utama pembangunan kehutanan, Kementerian Kehutanan harusnya berani melakukan terobosan untuk mendorong adanya deregulasi dan desentralisasi perijinan. Selain itu proses fasilitasi kepada masyarakat oleh instansi kehutanan di daerah dan pusat harus dioptimalkan.





Friday, January 27, 2012

PELATIHAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAHAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA SETULANG – KABUPATEN MALINAU


Oleh: Edy Marbyanto
GIZ Forclime, 2011
37 halaman

Buku ini merupakan laporan kegiatan Pelatihan Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan di desa Setulang di Kabupaten Malinau – Kaltim.

Materi yang termuat dalam laporan ini antara lain berupa slide transparansi untuk materi:
·         Otonomi dan Kewenangan Desa
·         Tata Pemerintahan Desa yang baik
·         Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa
·         Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
·         Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
·         Rangkuman Pelatihan

Materi tersebut disusun dengan mengacu pada UU No. 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri 05 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Thursday, January 26, 2012

INTEGRASI PENDEKATAN GENDER DALAM SURVAI SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT DESA DI SEKITAR WILAYAH KPH MODEL DI KABUPATEN MALINAU

Oleh: Soedarti Surbakti dan Edy Marbyanto
GIZ Forclime, 2011
33 halaman

Buku ini merupakan laporan yang ditulis oleh seorang pakar penelitian gender yakni Soedarti Surbakti. Yang bersangkutan memperoleh penugasan dari GIZ Forclime untuk mengintegrasikan dimensi gender dalam kuesioner yang akan digunakan dalam survei sosial ekonomi masyarakat di desa sekitar KPH Model di Kabupaten Malinau – Kaltim.

Dalam laporannya, Soedarti memberikan penajaman-penajaman terkait dengan peran kaum perempuan dalam berbagai sektor seperti pertanian, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, home industry, kesehatan,  dan lain-lain. 

Integrasi gender dalam kegiatan survey sosial ekonomi ini akan bisa mempertajam hasil analisis dan rancangan program ke depan. Meseki demikian konsekuensinya adalah jumlah iten pertanyaan dalam survey cenderung menjadi lebih banyak. 

Wednesday, January 25, 2012

HASIL KAJIAN DESA PARTISIPATIF DI DESA SETULANG


Oleh: Fazrin Rahmadani dan Edy Marbyanto
GIZ Forclime, 2011
48 halaman

Buku ini merupakan laporan yang ditulis oleh seorang pakar penelitian sosial yakni Fazrin Rahmadani. Yang bersangkutan memperoleh penugasan dari GIZ Forclime untuk melakukan kajian desa partisipatif dan pendampingan untuk penyusunan proposal Hutan Desa di desa Setulang di Kabupaten Malinau – Kaltim.
Dalam laporannya, kajian desa yang dilakukan memberikan informasi sebagai berikut:
  • Desa Setulang berpenduduk 921 jiwa dan terdiri atas 244 Kepala Keluarga. Mayoritas penduduk desa ini merupakan suku Dayak Kenyah Oma’ Lung dan berpendidikan Sekolah Dasar. Penduduk desa ini merupakan pindahan dari desa Long Saan yang pindah ke Setulang pada tahun 1963.
  • Desa setulang dulunya merupakan desa penghasil padi dan tengkawang yang cukup terkenal di Malinau. Namun sejak tahun 1990-an produksi padi dan tengkawang semakin merosot.
  • Masyarakat desa Setulang selama ini memanfaatkan berbagai sumberdaya hutan (flora dan fauna) dengan orientasi subsisten. Mereka mempunyai komitmen dan kearifan lokal dalam melestarikan hutan lindung (Tane’ Olen) yang ada di desa. Melihat komitmen masyarakat dalam pelestarian hutan, pada tahun 2003 desa setulang memperoleh penghargaan Kalpataru.
  • Salah satu persoalan yang cukup krusial di desa setulang adalah masih belum jelasnya tata batas desa dengan desa tetangga sehingga berpotensi menimbulkan konflik dengan desa lainnya.
Melalui berbagai musyawarah desa, untuk menjamin kepastian hak pengelolaan hutan maka masyarakat Setulang berkeinginan mengajukan ijin pengelolaan Hutan Desa. Lokasi Hutan Desa yang diusulkan mencapai sekitar 6.200 hektar yang terdiri kawasan hutan linsung sekitar 5.200 hektar dan kawasan hutan produksi terbatas seluas 1.000 hektar. Untuk pengelolaan hutan desa tersebut disepakati bahwa akan dikelola oleh Badan Pengelola Tane’Olen yang sudah dibentuk sebelumnya.



Tuesday, January 24, 2012

NEGERI PARA MAFIOSO; Hukum di sarang koruptor

Oleh: Denny Indrayana
Penerbit buku KOMPAS
Jakarta, 2008
ISBN; 978-979-709-367-9
301 halaman

Buku ini merupakan kumpulan makalah dan artikel yan ditulis oleh Denny Indrayana yang merupakan pegiat anti korupsi dan saat ini menjadi wakil MenkumHAM RI. Dalam buku ini Denny menyatakan bahwa korupsi merupakan akar dari kemiskinan dan berbagai persoalan di Indonesia. Korupsi muncul akibat adanya monopoli plus kekuasaan minus transparansi.

Bagi Denny, korupsi merupakan kejahatan yang maha dahsyat yang harus dipecahkan melalui upaya-upaya yang extra ordinary (di luar kebiasaan). Beberapa gagasan Denny untuk pemberantasan anti korupsi antara lain:
• Perlu dibuat Undangundang atau Perpu Pemberantasan Korupsi untuk memberikan landasan yang lebih kokoh dalam penegakan hukum anti korupsi
• Pembenahan sistem rekrutmen hakim agung di tingkat Mahkamah Agung, untuk menjamin tersedianya Hakim Agung yang kredibel dan berkualitas.
• Optimalisasi peran Komisi Yudisial dalam rekrutmen dan pengawasan kinerja Hakim Agung dan hakim lainnya.
• Masyarakat sipili perlu didorong untuk mampu membangun aliansi strategis dalam pemberantasan korupsi
• Pemangkasan birokrasi peradilan, dimana peradilan korupsi diberi tenggat waktu terbatas dan kesempatan bandingnya dikurangi.

 Dalam buku ini Denny juga mempertanyakan beberapa langkah yang “kontraproduktif” dalam penanganan kasus korupsi dari berbagai tokoh seperti Bagir Manan yang tidak mau hadir sebagai saksi korupsi, Yusril Ihza yang tidak mau terbuka soal lelang proyek dll. Denny mewanti-wanti bahwa dalam pemberantasan korupsi, semua elemen masyarakat dan pemerintahan termasuk yudikatif harusnya bersatu. Karena para koruptor melalui advokat hitam akan senantiasa mencari peluang untuk pembenaran dan pembebasan bagi dirinya sendiri.

 Salah satu kelemahan buku ini adalah karena merupakan kumpulan makalah atau artikel sehingga seringkali terjadi pengulangan ide antasa satu bab dengn bab lainnya. Meski demikin secara umum buku ini relatif sederhana dan mudah dipahami.