Wednesday, April 13, 2016

Beberapa catatan dari diskusi untuk menggali input guna revisi UU No. 5 tahun 1990

Input untuk revisi UU No. 5 tahun 1990, (1) Masyarakat tradisional di Indonesia memiliki banyak kearifan local dan inisiatif di bidang konservasi, hal ini perlu masuk dalam landasan sosio antropologis, (2) Konservasi tidak harus menjadi dominasi negara (state), karena masyarakat (community) bahkan korporasi (corporate) bisa berkontribusi dalam kegiatan konservasi, (3) Pendekatan konservasi harus local specific, dan harus dihindarkan adanya pendekatan “penyeragaman” dalam konservasi karena kondisi social budaya, geografis, potensi sumberdaya alam yang berbeda-beda, (4) Pendekatan konservasi membutuhkan pendekatan lintas sector dan lintas actor/level pemerintahan, (5) Pengmbangan konservasi hendaknya dilakukan dengan mengoptimalkan struktur dan pranata social yang masih eksis di masyarakat, (6) Perlu penguatan lembaga Pengelola konservasi di tingkat tapak, (7) Dperlukan pengembangan skema-skema pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi, (8) Perlu dikembangkan reslusi konflik tenurial di kawasan konservasi melalui pendekatan win-win solution, (9) Perlu perngembangan insentif ekonomi dan non ekonomi bagi para pelaku konservasi termasuk dalam hal ini deregulasi perijinan, keringanan pungutan/pajak dll.