REKOMENDASI KEBIJAKAN: INSTRUMEN FREE, PRIOR, INFORMED CONSENT (FPIC) BAGI MASYARAKAT ADAT DAN ATAU MASYARAKAT LOKAL YANG AKAN TERKENA DAMPAK DALAM AKTIVITAS REDD+ DI INDONESIA
DEWAN KEHUTANAN NASIONAL dan UN-REDD PROGRAMME INDONESIA
Jakarta 2011
8 halaman
Buku ini merupakan rangkuman dari serangkaian Workshop Nasional Pengembangan Konsep FPIC dalam aktivitas REDD+. Konsep FPIC itu sendiri merupakan sebuat konsep dimana sebelum suatu implementasi sebuah proyek, masyarakat yang potensial terimbas dampak proyek tersebut harus memperoleh informasi yang memadai terkait manfaat, dampak dan resiko proyek itu sendiri. Dengan informasi tersebut dan tanpa ada tekanan pihak lain, masyarakat harus boleh menentukan keputusannya untuk menerima atau menolak proyek yang akan dikembangkan. Konsep FPIC ini merupakan sebuah perlawanan terhadap kondisi yang ada selama ini dimana hak-hak konstitusional masyarakat sering dilanggar atau diabaikan demi untuk “pembangunan”.
Untuk implementasi FPIC ini ada beberapa tahapan yang perlu ditempuh yakni: (1) Pra kondisi dimana dalam tahapan ini dilakukan proses penyebaran informasi yang obyektif dan memadai terkait proyek yang akan dibangun kepada seluruh pemangku kepentingan, (2) Tahap Pengambilan Keputusan oleh pemangku kepentingan (3) Tahap Verifikasi untuk menilai apakah konsep FPIC sudah diimplementasikan secara utuh (4) Tahap Sosialisasi Hasil, yaitu tahap mensosialisasikan hasil keputusan kepada semua komponen masyarakat.
Konsep FPIC ini sebenarnya telah diwadahi dalam berbagai regulasi di Indonesia seperti AMDAL, namun implementasinya selama ini tidak konsisten. Meski demikian masih terdapat beberapa regulasi yang perlu direvisi agar spirit konsep FPIC ini bisa tergambar secara jelas didalamnya. Input lain yang mengemuka adalah perlu dibangunnya sebuah mekanisme resolusi konflik dan mekanisme pengaduan, agar sengketa yang ada nantinya bisa dipecahkan secara adil.
No comments:
Post a Comment