GIZ Forclime
Samarinda, 2011
68 halaman
Buku ini diterbitkan dengan maksud sebagai Buku Saku Pendamping dan Penyuluh Kehutanan. Buku ini mengupas tentang berbagai prosedur pengajuan
berbagai skema perijinan yang perlu dilakukan masyarakat desa hutan untuk bisa
mengelola hutan secara sah. Skema-skema perijinan yang secara sah tertuang
dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan perundangan
turunannya antara lain berupa : Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman
Rakyat, dan Hutan Rakyat serta pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Dari berbagai skema tersebut di atas, nampaknya proses
perijinan yang harus ditempuh oleh masyarakat cukup rumit, birokrasinya panjang
dan kemungkinan memakan biaya yang tidak sedikit. Hal ini tentu akan menjadi
dis-insetif bagi masyarakat yang ingin mengajukan ijin. Bila Pengelolaan Hutan
Berbasis Masyarakat (PHBM) memang mau dijadikan salah satu platform utama
pembangunan kehutanan, Kementerian Kehutanan harusnya berani melakukan
terobosan untuk mendorong adanya deregulasi dan desentralisasi perijinan.
Selain itu proses fasilitasi kepada masyarakat oleh instansi kehutanan di
daerah dan pusat harus dioptimalkan.
No comments:
Post a Comment