Program Kehutanan Nasional (PKN)
Departemen Kehutanan – GTZ SMCP
Jakarta, 2006
14 halaman.
PKN merupakan sebuah pendekatan antar sektor yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengelola hutan secara lestari di tingkat nasional, daerah maupun unit manajemen. Tujuan PKN ini adalah: (1) menerapkan pendekatan antar sektor untuk mengatasi konflik antar pemangku kepentingan, (2) membangun kesadaran dan komitmen untuk pengelolaan hutan lestari, (3) meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan dari para pemangku kepentingan, (4) mendorong kemitraan di tingkat lokal, nasional dan internasional, (5) menggerakan dan mengorganisasikan program dari berbagai pemangku kepentingan, (6) merencanakan dan melaksanakan berbagai program kehutanan sebagai bentuk kontribusi dalam inisiatif pembangunan nasional dan global.
Prinsip dalam PKN ini antara lain: (1) Kedaulatan Negara, (2) Kelestarian Sumberdaya Hutan, (3) Partisipasi dan Kemitraan, (4) Pendekatan holistik dan antar sektor, (5) Proses yang berkesinambungan dan iteratif/adaptif, (6) Peningkatan kapasitas (7) reformasi kebijakan dan kelembagaan (8) Konsisten dengan perencanaan pembangunan nasional dan inisiatif global (9) penyadaran (10). Penggalangan Komitmen Nasional (11) Komitmen Internasional sebagai acuan.
Kegiatan dalam PKN: (1) Pernyataan nasional mengenai hutan (2) Telaah sektor (3) Reformasi kebijakan dan peraturan (4) Penyusunan Strategi (5) Penyusunan Rencana Aksi (6) Program Investasi (7) Program Pengembangan Kapasitas (8) Sistem Monev (9) Mekanisme koordinasi dan partisipasi.
Secara pribadi, saya terkadang ragu dengan program atau terobosan baru seperti PKN ini. Karena selama ini sudah terlalu banyak contoh gembar-gembor program yang ternyata tidak ditindak lanjuti dengan serius pada tataran implementasinya...just NATO...No Action Talking Only...
No comments:
Post a Comment