Oleh: Satjipto Rahardjo
Editor: I Gede A.B. Wiranata, Joni Emirzon, Firman Muntaqo
Penerbit Buku Kompas
Jakarta 2008
ISBN: 978-979-709-263-4
276 hal
Buku ini merupakan rangkaian artikel dari Begawan Hukum
Prof. Satjipto Rahardjo. Beliau yang gusar dengan bobroknya dunia hukum di
Indonesia, sejak lama sudah menengarai bahwa positivisme yang digunakan di
Indoensia menjadi salah satu pemicu kebobrokan tersebut. Oleh karenanya beliau
kemudian mendorong munculnya konsep Hukum Progresif yang salah satu prinsipnya
adalah Hukum diciptakan untuk Kesejahteraan Masyarakat. Oleh karenanya
penegakan hukum harus selalu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan mengacu
pada nilai2 etika dan moralitas.
Perbedaan antara hukum positivisme (yang hanya mengacu secara sempit terhadap peraturan perundangan yang ada) dengan hukum progresif adalah sebagai berikut:
ASPEK
|
HUKUM KONVENSIONAL/POSITIVISME
|
HUKUM PROGRESIF
|
Ideologi
|
Individualistis kapitalis (menjunjung tinggi hak individu) dengan
unifikasi hukum.
|
Mengakui pluralisme hukum termasuk living law yang eksis di
masyarakat
|
Tujuan hukum
|
·
Keadilan berdasar pasal-pasal yang ada dalam
peraturan perundangan
·
Hukum sebagai Tujuan (orang harus taat
hukum/peraturan)
|
·
Kesejahteraan masyarakat dan Keadilan
berdasarkan etika, moralitas yang ada
·
Hukum sebagai CARA atau alat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat
|
Proses pengadilan
|
Cenderung fokus pada prosedur dan terkadang mengabaikan substansi
|
Fokus pada Keadilan substantif
|
Peran penegak hukum
|
·
Pembaca dan pelaksana peraturan perundangan
·
Mencari kemenangan
|
·
Menemukan keadilan melalui Interpretasi peraturan
perundangan dan pertimbangan moralitas.
·
Membuat terobosan perundangan baru melalui
yurisprudensi
|
Netralitas Hukum
|
Hukum Bebas Nilai
|
Hukum tidak bebas nilai karena ada interaksi dengan lingkungan
sekitarnya.
|
Disiplin ilmu
|
Ilmu hukum yang otonom
|
Multidisiplinary
|
Substansi Hukum
|
Peraturan perundangan merupakan produk jadi.
|
Peraturan perundangan merupakan proses yang terus berkembang sesuai
dinamika yang ada.
|
Proses pendidikan
|
Ilmu hukum sebagai teknologi sehingga pembelajaran mengutamakan praktik aplikasi hukum
|
Lebih mengutamakan aspek humaniora dan etika, baru kemudian pada aspek
aplikasi ilmu hukum.
|
Gagasan Hukum Progresif dari Prof Tjip ini merupakan
pengobat dahaga bagi korban-korban ketidak adilan di Indonesia selama ini. Namun
pertanyaannya adalah masih seberapa banyakkah penegak hukum yang reformis yang
mempunyai hati nurani yang mau memperjuangkan keadilan hakiki buat
masyarakatnya pada era materialisme ini?
No comments:
Post a Comment