Monday, March 26, 2012

MEMBEDAH HUKUM PROGRESIF


Oleh: Satjipto Rahardjo
Editor: I Gede A.B. Wiranata, Joni Emirzon, Firman Muntaqo
Penerbit  Buku Kompas
Jakarta 2008
ISBN: 978-979-709-263-4
276 hal

Buku ini merupakan rangkaian artikel dari Begawan Hukum Prof. Satjipto Rahardjo. Beliau yang gusar dengan bobroknya dunia hukum di Indonesia, sejak lama sudah menengarai bahwa positivisme yang digunakan di Indoensia menjadi salah satu pemicu kebobrokan tersebut. Oleh karenanya beliau kemudian mendorong munculnya konsep Hukum Progresif yang salah satu prinsipnya adalah Hukum diciptakan untuk Kesejahteraan Masyarakat. Oleh karenanya penegakan hukum harus selalu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan mengacu pada nilai2 etika dan moralitas.

Perbedaan antara hukum positivisme (yang hanya mengacu secara sempit terhadap peraturan perundangan yang ada) dengan hukum progresif adalah sebagai berikut:

ASPEK
HUKUM KONVENSIONAL/POSITIVISME
HUKUM PROGRESIF
Ideologi
Individualistis kapitalis (menjunjung tinggi hak individu) dengan unifikasi hukum.
Mengakui pluralisme hukum termasuk living law yang eksis di masyarakat
Tujuan hukum
·      Keadilan berdasar pasal-pasal yang ada dalam peraturan perundangan
·      Hukum sebagai Tujuan (orang harus taat hukum/peraturan)
·      Kesejahteraan masyarakat dan Keadilan berdasarkan etika, moralitas yang ada
·      Hukum sebagai CARA atau alat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Proses pengadilan
Cenderung fokus pada prosedur dan terkadang mengabaikan substansi
Fokus pada Keadilan substantif
Peran penegak hukum
·      Pembaca dan pelaksana peraturan perundangan
·      Mencari kemenangan
·      Menemukan keadilan melalui Interpretasi peraturan perundangan dan pertimbangan moralitas.
·      Membuat terobosan perundangan baru melalui yurisprudensi
Netralitas Hukum
Hukum Bebas Nilai
Hukum tidak bebas nilai karena ada interaksi dengan lingkungan sekitarnya.
Disiplin ilmu
Ilmu hukum yang otonom
Multidisiplinary
Substansi Hukum
Peraturan perundangan merupakan produk jadi.
Peraturan perundangan merupakan proses yang terus berkembang sesuai dinamika yang ada.
Proses pendidikan
Ilmu hukum sebagai teknologi sehingga pembelajaran mengutamakan praktik  aplikasi hukum
Lebih mengutamakan aspek humaniora dan etika, baru kemudian pada aspek  aplikasi ilmu hukum.

Gagasan Hukum Progresif dari Prof Tjip ini merupakan pengobat dahaga bagi korban-korban ketidak adilan di Indonesia selama ini. Namun pertanyaannya adalah masih seberapa  banyakkah penegak hukum yang reformis yang mempunyai hati nurani yang mau memperjuangkan keadilan hakiki buat masyarakatnya pada era materialisme ini? 

No comments: