Oleh. dr. Abdul Mun’im Idries, Sp. F
Penerbit Noura Books (PT Mizan Publika)
Jakarta, 2013 (cetakan II)
ISBN 978-602-7816-60-2
334 halaman
Buku ini menguraikan tentang peranan kedokteran forensic dalam
menyingkap fakta yang sifatnya scientific based untuk penegakan keadilan (baik
dalam tahap penyidikan, penuntuttan dan pemeriksaan di pengadilan). Buku ini
ditulis oleh dr. Abdul Mun’im idries yang merupakan pakar forensic yang sangat
disegani di tanah air dan punya kredibilitas tinggi. Beliau mempunyai banyak
pengalaman dalam melakukan berbagai otopsi dan menjadi saksi ahli dalam kasus
Marsinah (aktivis buruh di Mojokerto), kasus Munir (aktivis HAM), dan berbagai
kasus pidana yang menghebohkan di tanah air.
Menurut beliau, bedah mayat forensic bertujuan untuk mendapatkan
kejelasan tentang (a) siapa jati diri korban yang meninggal, (b) kapan korban
diperkirakan tewas, (c) apa yang menjadi penyebab kematian, dan senjata apa
yang menjadi penyebab kematian, (d) bagaimana cara kematian korban yang
sebenarnya missal pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan dll
Berdasar pengalaman beliau, Keberhasilan pengungkapan suatu
kasus akan dipengaruhi oleh : (a) waktu pemeriksaan, semakin segera pemeriksaan
dilakukan maka hasilnya semakin baik, (b) keaslian barang bukti, (c) teknik
pemeriksaan dan kompetensi dokter yang melakukan pemeriksaan, (d) koordinasi untuk
mendapatkan informasi pendukung dari pihak lain seperti penyidik.
Membaca buku ini kita akan diajak menjelajahi dunia forensic
dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Beberapa pesan moral yang termuat
dalam buku ini adalah: (a) dokter dituntut mempunyai integritas yang tinggi dan
berani melawan tekanan dalam mengungkap kebenaran, (b) menjadi dokter forensic adalah
panggilan jiwa sehingga harus siap untuk bekerja kapanpun juga, (c) dokter
memikul tanggung jawab moral dan sumpah, sehingga harus selalu bekerja dalam
koridor profesionalisme dan etika dokter, (d) dokter forensic hanyalah mengungkap
sebagian fakta untuk sebuah kasus, sehingga HARUS membatasi diri dan berhati-hati agar yang diungkap adalah FAKTA
HUKUM dan bukan opini berdasarkan perkiraan belaka Karena pendapat dari ahli
seperti dokter forensic ini bisa mempengaruhi proses hokum atau menimbulkan konsekwensi
hukum.
No comments:
Post a Comment