Himpunan Materi Pelatihan Perencanaan Pembangunan Partisipatif bagi Fasilitator Desa
Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Yogyakarta 2007
87 halaman
Buku ini membahas materi Pelatihan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P3MD) yang sejak pertengahan 90-an dijadikan metode resmi dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. P3MD sendiri seingatku merupakan integrasi dan penyatuan konsep dari beberapa metode perencanaan partisipatif seperti Participatory Rural Appraisal (PRA), Participatory Learning Action (PLA), Action Research, Rapid Rural Appraisal dll.
Terkait dengan buku ini ada beberapa kritik, yakni:
1. P3MD menjadi simplifikasi yang berlebihan terhadap PRA, PLA dll. Simplifikasi itu terjadi terhadap prinsip-prinsip filosofis hingga teknis kajian. Spirit awal perencanaan partisipatif sebagai bentuk perlawanan terhadap top down approach kurang banyak dikupas. Demikian pula teknis kajian hanya ditekankan pada teknik pemetaan, bagan hubungan kelembagaan dan kalender musim. padahal sebebarnya masih ada belasan bahkan puluhan teknik kajian lain yang bisa dikembangkan di lapangan sesuai dengan data yang dibutuhkan.
2. Training di buku ini hanya cenderung menekankan aspek kognitif (pengetahuan) dan psikomotorik (ketrampilan). Sedangkan sisi afektif (sikap) tidak banyak dikupas. Padahal sebagai pendamping masyarakat, utamanya mereka dituntut mampu bersikap adaptif dan berempati dengan masyarakat. Saya kuatir dari pelatihan ini nanti akan lahir "robot-robot" yang trampil dalam aplikasi P3MD namun tidak punya empatthy dan keberpihakan terhadap masyarakatnya.
3. Secara de jure, P3MD selama ini jadi metode resmi. Namun secara de facto, hasil perencanaan masyarakat banyak terpinggirkan dan kalah dengan usulan dari instansi pemerintah (SKPD)ataupun kalah dari usulan yang bersifat politis dari Bupati dan DPRD. Di banyak daerah, usulan masyarakat yang diadopsi oleh Pemda terkadang kurang dari 10 %/tahun. Makanya banyak masyarakat yang frustasi dan menolak P3MD. Perlu ada suatu terobosan agar ada jaminan bahwa usulan masyarakat ini akan diadopsi oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya SKB Bappenas-Depdagri ttg Juklak Musrenbang perlu diperbaiki content-nya.
No comments:
Post a Comment