KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Jakarta, 2011
40 hal
Buku ini merupakan buku pedoman untuk penyusunan Rencana
Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Tingkat Provinsi seperti yang telah diamanahkan dalam Peraturan
Presiden RI Nomor 61 tahun 2011. Ruang Lingkup yang dimuat dalam buku ini
meliputi (1) substansi dan struktur RAD GRK, (2) Proses dan Prosedur Penyusunan
RAD GRK dan (3) Pengorganisasian berbagai kegiatan dan lembaga yang perlu
terlibat dalam penyusunan RAD GRK termasuk jadwal.
Terkait dengan struktur dan substansi, dokumen RAD GRK
terdiri dari 7 Bab yang meliputi; (1) Bab I Pendahuluan yang mencakup Latar
Belakang, Tujuan, keluaran, Dasar Hukum dan Kerangka waktu penyusunan, (2)
Profil Daerah dan Permasalahan Emisi GRK yang mencakup Profil dan Karakteristik
Daerah, Program Prioritas Daerah, Permasalahan Emisi GRK (3) Pembagian Urusan
dan Ruang Lingkup yang mencakup Pembagian Urusan/kewenangan Daerah dan Ruang
Lingkup Daerah atau sektor sumber emisi, (4) Bab IV Analisis Emisi GRK yang
mencakup Penyusunan baseline emisi GRK, usulan aksi mitigasi perkiraan
penurunan emisi, skala prioritas (5)Bab V Strategi Implementasi RAD GRK yang mencakup Pemetaan
Kelembagaan dan pembagian peran, Identifikasi sumber pendanaan, penyusunan
jadwal implementasi (6) Bab VI Monitoring dan Evaluasi yang berisi rencana
pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi rencana aksi yang disepakati (7)
Bab VI Penutup yang berisi kesimpulan, saran, kaidah pelaksanaan RAD GRK (8)
Lampiran yang berisi Rencana Aksi mitigasi daerah per bidang, perkiraan jumlah
penurunan emisi GRK, perkiraan waktu, biaya
dll
Tekait dengan proses dan prosedur penyusunan RAD GRK
ini, ada beberapa prinsip yang perlu
diacu yakni; (a) RAD GRK merupakan bagian tidak terpisahkan dari Strategi
pembangunan Daerah, (b) RAD GRK harus sejalan dengan upaya pertumbuhan ekonomi
dan pengentasan kemiskinan, (c) RAD GRK merupakan cross sektoral dan
memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan, (d) RAD GRK merupakan komitmen
pemerintah Daerah untuk berkontribusi dalam penurunan emisi GRK nasional, (e)
RAD GRK merupakan rencana pembangunan daeraj dengan pendekatan baru yang lebih
memperhatikan upaya penurunan emisi GRK, (f) RAD GRK disusun secara partisipatif,
(g) pelaksanaan kegiatan dalam RAD GRK
harus dapat dimonitor dan dievaluasi dengan indikator yang terukur.
Berdasar Perpres No. 61 tahun 2011, penyusunan RAD GRK ini
diwajibkan selesai pada bulan September 2012. Tahapan dalam Penyusunan RAD GRK
meliputi; (a) Tahap Persiapan selama 1-2 bulan yang mencakup Pembentukan Tim
Penyusun RAD GRK, Identifikasi awal kegiatan penghasil/penyerap emisi, Persiapan
Teknis seperti metodologi, persiapan
survey, penyusunan rencana kerja, dan Konsultasi Publik tentang adanya kegiatan
penyusunan RAD GRK, (b) Tahap Pengumpulan Data selama 2-3 bulan yang mencakup
Pengumpulan Data dan Informasi Umum Daerah, Data dan Informasi Teknis untuk
penyusunan baseline, Data Kelembagaan Publik
(termasuk kebijakan, rencana, program) yang terkait penurunan emisi,
Data Kelembagaan Masyarakat dan Pelaku Usaha, (c) Tahap Penghitungan selama 2-3
bulan yang mencakup Penghitungan Emisi Baseline, Usulan Aksi Mitigasi (dengan
mengidentifikasi usulan yang ada di RAN GRK, RPJMD/Renstra SKPD, usulan baru)
dan Pemetaan Kelembagaan Daerah, (d) Tahap Perumusan Rencana Aksi selama 2-3
bulan yang mencakup Konsolidasi Hasil Kelompok kerja per sektor penghasil
emisi, Skala Prioritas Usulan Aksi
Mitigasi, Penentuan target penurunan emisi GRK, Formulasi strategi implementasi
RAD GRK (e) Tahap Penetapan selama 1 bulan yang mencakup Penyusunan draft
Naskah Peraturan Gubernur, Penetapan oleh Gubernur dan Sosialisasi RAD GRK.
Dari sisi pengorganisasian, Penyusunan RAD GRK di tingkat
provinsi ditangani oleh (1) Tim Koordinasi yang terdiri dari Kepala Daerah
(Penanggung jawab), Sekda (Ketua), Kepala Bappeda (Sekretaris), Kepala SKPD
Terkait (anggota) (2) Kelompok kerja yang terdiri Pokja I Bidang Pertanian,
Pokja II Bidang kehutanan dan Lahan Gambut, Pokja III Bidang Energi, Pokja IV
Bidang Transportasi, Pokja V Bidang Industri dan Pokja VI Pengelolaan Limbah. Anggota Pokja tersebut bisa berasal dari unsur instansi pemerintah yang
relevan, LSM, perguruan Tinggi, Pelaku usaha, organisasi profesi, lembaga
penelitian. Tugas Tim Koordinasi lebih
banyak memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan RAD GRK. Sedangkan Tugas
Pokja lebih operasional untuk menyiapkan pengumpulan data, analisis hingga
penyusunan dokumen RAD GRK di bidangnya.
Secara umum buku ini mudah dipahami, namun ada beberapa
kritik dan input saya yakni:
- Penyusunan RAN GRK harusnya bukan hanya dimaksudkan menyusun dokumen rencana kerja semata tetapi sebagai sebuah PROSES MEMBANGUN KOMITMEN BERSAMA dalam upaya penurunan emisi. Oleh karena itu keterlibatan dan peranserta berbagai pihak termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota harus optimal. Dalam dokumen ini pelibatan Pemerintah Kabupaten/Kota belum jelas pengaturannya.
- Seberapa jauh daya ikat RAD GRK bagi Pemkab/Pemkot dan pelak usaha? Apakah bersifat mandatory ataukah voluntary?
- Penyusunan baseline data membutuhkan data yang lengkap, akurat dan valid, yang faktanya ata tersebut seringkali sulit diperoleh di tingkat propinsi . Untuk itu data management harus dibenahi karena d ata tersebut nanti juga diperlukan untuk monitoring dan evaluasi.
- Penyusunan baseline juga menjadi salah satu kesulitan bagi Pemerintah Propinsi karena penghitungan emisimerupakan sesuatu yang baru bagi mereka. Untuk itu training penghitungan emisi dengan metode yang sederhana namun dapat dipertanggungjawabkan hasilnya menjadi sebuah opsi yang harus dilakukan.
1 comment:
makasih bu atas sharing info-nya....salam
Post a Comment