Thursday, March 01, 2012

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2011


Perpres  No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK), merupakan regulasi yang menetapkan  dokumen rencana kerja  RAN GRK, mengatur implementasi RAN GRK termasuk tindak lanjut yang perlu dilakukan di daerah. Perpres ini ditetapkan sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam penurunan emisi sebesar 26 % (secara swadaya) atau 41% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2020.

Dalam lampiran Perpres No. 61 tahun 2011 ini dirinci berbagai KEGIATAN INTI dan KEGIATAN PENDUKUNG dalam upaya penurunan emisi Gas Rumah kaca. Kegiatan Inti dan Pendukung tersebut mencakup bidang
  1.  Bidang Pertanian ( 6 Rencana Aksi Inti, 4 Rencana Aksi Pendukung)
  2. Bidang Kehutanan dan Lahan gambut (13 Rencana Aksi Inti, 17 Rencana Aksi Pendukung)
  3.  Bidang Energi dan Transportasi (26 Rencana Aksi Inti, 17 Rencana Aksi Pendukung)
  4. Bidang Industri (3 Rencan Aksi Inti, 9 Rencana Aksi Pendukung)
  5. Bidang Pengelolaan Limbah (2 Rencana Aksi Inti, , 4 Rencana Aksi Pendukung)


Selain 5 bidang utama tersebut, terdapat Kegiatan Pendukung yang dilaksanakan oleh beberapa lembaga yakni:
  • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (4 Rencana Aksi Pendukung)
  • Kementerian Lingkungan Hidup (4 Rencana Aksi Pendukung)
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (8 Rencana Aksi Pendukung)
  •  Lintas Bidang  (8 Rencana Aksi Pendukung)


Sebagai orang awam yang tidak terlibat dalam proses penyusunan Perpres No. 61 tahun 2001, terdapat beberapa komentar terhadap Perpres ini yakni:
  • Dalam Lampiran Perpres sudah diidentifikasi Rencana Aksi yang akan dilakukan beserta lokasi program. Pertanyaannya adalah: dasar pertimbangan apakah yang digunakan dalam penentuan lokasi program? Apakah penentuan ini dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat? Ataukah penentuan lokasi sudah dilakukan melalui konsultasi dan dialog dengan Pemerintah Daerah?  Idealnya penentuan lokasi dilakukan melalui dialog Pemerintah Pusat dengan Pemda karena penyusunan RAN GRK harusnya bukan hanya dimaksudkan menyusun dokumen rencana kerja tetapi sebagai sebuah PROSES MEMBANGUN KOMITMEN BERSAMA dalam upaya penurunan emisi.
  • Dalam Lampiran Perpres sudah diidentifikasi Rencana Aksi yang akan dilakukan beserta perkiraan penurunan emisi yang diperkirakan bisa dicapai melalui intervensi rencana aksi tersebut. Pertanyaannya adalah proyeksi penurunan emisi tersebut apakah sudah dihitung dengan menggunakan standar yang disepakati di level nasional (atau internasional), apakah data dasar yang digunakan untuk analisis proyeksi benar-benar didasarkan data yang valid?
  • Dalam Lampiran Perpres sudah diidentifikasi Rencana Aksi yang akan dilakukan beserta perkiraan penurunan emisi yang diperkirakan bisa dicapai melalui intervensi rencana aksi tersebut. Yang menjadi persoalan adalah  ditemukan kekurang logisan antara beberapa Rencana Aksi yang akan dilakukan dengan proyeksi penurunan emisi . Sebagai contoh untuk sektor kehutanan, pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebanyak 120 unit akan menurunkan emisi sebesar 31,15 juta ton CO2. Dalam RAN tersebut  tidak dijelaskan secara jelas indikator  pembentukan KPH. Apakah pembentukan KPH hanya sebatas membentuk organisasi? Ataukah sekedar membagi wilayah hutan dalam unit KPH? Ataukah membentuk organisasi KPH yang mampu beroperasional secara efektif? Kalau yang dimaksud membentuk 120 KPH hanya sekedar membentuk organisasi semata tanpa tindak lanjut program yang jelas, target penurunan emisi 31,15 juta ton CO2 perlu diragukan untuk bisa dicapai.

No comments: