Friday, August 10, 2012

STUDI ATURAN ADAT DAN KEARIFAN LOKAL SUKU DAYAK KENYAH OMA’ LONGH DI DESA SETULANG – KABUPATEN MALINAU – KALIMANTAN TIMUR


Oleh Eddy Mangopo Angi
GIZ Forclime, Samarinda 2012
102 halaman

Buku ini merupakan laporan studi yang dilakukan dalam rangka mendokumentasikan kearifan lokal masyarakat suku Dayak Kenyah Oma’Longh yang menghuni desa Setulang – Kabupaten Malinau.  Kegiatan penggalian informasi dalam studi ini dilakukan dengan menggunakan metode Focus  Group Discussion, Indepth interview, observasi dan studi data sekunder.

Beberapa temuan dalam studi ini antara lain:
1) Masyarakat suku Dayak Kenyah Oma’ Longh yang tinggal di desa Setulang berasal dari desa Longh Sa’an. Mereka pindah ke desa Setulang tahun 1968, dengan pertimbangan untuk mencari daerah yang lebih potensial untuk berkembang. Harapan itu terwujud dengan pertumbuhan ekonomi di desa Setulang dirasa  lebih maju dibandingkan dengan di Longh Sa’an. Di bidang pemerintahan, desa Setulang ditetapkan secara definitif tahun 1972. Di bidang sosial,  sebagian masyarakat Setulang telah memperoleh pendidikan yang lebih baik (SMA dan Perguruan Tinggi).
2) Migrasi masyarakat ke desa Setulang, juga diikuti dengan  adanya budaya dari tanah leluhur Longh Sa’an yang tetap dipertahankan. Sebagian aturan adat dan kearifan lokal masyarakat suku Dayak Kenyah Umo’ Longh masih dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Praktek kearifan tradisional ini dapat dilihat dari pengelolaan Tane’ Olen (Hutan Larangan) secara lestari. Kegiatan pertanian, pengambilan hasil hutan kayu dan non kayu masih dilakukan oleh masyarakat namun dengan cara-cara yang arif dan tidak menimbulkan dampak merusak secara masif.
3) Sebagai sebuah hal yang dinamis, budaya (aturan adat dan kearifan lokal) juga mengalami perkembangan. Dalam hal ini beberapa aturan adat misalnya  telah mulai ditinggalkan terutama yang berhubungan dengan pantangan/larangan. Hal ini juga dipengaruhi oleh interaksi dengan budaya lain serta masuknya agama Kristen dalam lingkungan mereka; Demikian pula kearifan lokal masyarakat suku Dayak Kenyah Umo’ Longh, seperti pengelolaan Tane’ Olen juga mengalami pergeseran. Perubahan ini dikarenakan kondisi serta kebutuhan yang harus dipenuhi oleh masyarakat desa Setulang, meski demikian konsep Tane’ Olen masih mengacu pada kegiatan konservasi tradisional;
4) Peranan aturan adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan di desa Setulang masih dilaksanakan walaupun aturan adat yang digunakan masih diperlukan penyempurnaan bagi keberlanjutannya. Hal ini penting mengingat desa Setulang dikelilingi dengan berbagai konflik kepentingan baik yang berasal dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal) dalam mengeksploitasi sumberdaya hutan yang ada di desa Setulang;
5) Perkembangan sosial ekonomi (termasuk demografi) di satu sisi membawa manfaat positif bagi masyarakat. Namun di sisi lain bisa menjadi sebuah ancaman bagi kelestarian kearifan lokal setempat. Perkembangan jumlah penduduk akan dapat menimbulkan timbulnya menurunnya daya dukung lingkungan. Meningkatnya pendidikan formal akan dapat berdampak bagi lunturnya ketaatan terhadap aturan adat dan kearifan lokal setempat. Berkembangnya ekonomi uang akan dapat berdampak pada budaya konsumerisme yang berujung pada eksploitasi sumberdaya alam secara berlebih.
6) Untuk mengantisipasi hilangnya kearifan lokal tersebut perlu dilakukan upaya-upaya pendokumentasian, penyesuaian (adjustment)  dan pewarisan sosial kearifan lokal kepada generasi berikut.


2 comments:

Anonymous said...

pak, buku ini bisa saya dapatkan dimana ya? dijual bebas kah

Edy Marbyanto said...

buku ini merupakan laporan dari rekan kami yang melakukan studi di sana dan tidak diperjual belikan. kalau tertarik nanti saya bisa upayakan kirim softfilenya. maukah anda memperkenalkan diri identitas anda supaya komunikasi kita lebih mudah? salam...