Input untuk revisi UU No. 5 tahun 1990, (1) Masyarakat
tradisional di Indonesia memiliki banyak kearifan local dan inisiatif di bidang
konservasi, hal ini perlu masuk dalam landasan sosio antropologis, (2)
Konservasi tidak harus menjadi dominasi negara (state), karena masyarakat
(community) bahkan korporasi (corporate) bisa berkontribusi dalam kegiatan
konservasi, (3) Pendekatan konservasi harus local specific, dan harus
dihindarkan adanya pendekatan “penyeragaman” dalam konservasi karena kondisi
social budaya, geografis, potensi sumberdaya alam yang berbeda-beda, (4)
Pendekatan konservasi membutuhkan pendekatan lintas sector dan lintas
actor/level pemerintahan, (5) Pengmbangan konservasi hendaknya dilakukan dengan
mengoptimalkan struktur dan pranata social yang masih eksis di masyarakat, (6)
Perlu penguatan lembaga Pengelola konservasi di tingkat tapak, (7) Dperlukan
pengembangan skema-skema pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi, (8)
Perlu dikembangkan reslusi konflik tenurial di kawasan konservasi melalui
pendekatan win-win solution, (9) Perlu perngembangan insentif ekonomi dan non
ekonomi bagi para pelaku konservasi termasuk dalam hal ini deregulasi
perijinan, keringanan pungutan/pajak dll.
No comments:
Post a Comment