Saturday, April 15, 2023

JURNAL ANALISIS KEBIJAKAN KEHUTANAN

 

JURNAL ANALISIS KEBIJAKAN KEHUTANAN

Volume 13 N0. 3, Desember 2016

 

Jurnal setebal 76 halaman ini diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim - Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada volume 13, jurnal ini berisi 5 (lima) buah artikel yakni:

1.    Perkembangan Implementasi Pasar Karbon Hutan di Indonesia (oleh Deden Djaenudin dkk)

Abstrak: Pasar karbon Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) dapat menjadi insentif bagi pelaku implementasi REDD+. Permasalahannya adalah ketidakpastian pasar akibat belum tersedianya mekanisme transaksi karbon. Komitmen Pemerintah Daerah Tinggi, terlihat  dengan adanya regulasi daerah yang mendukung REDD+, tapi Pemda belum mengetahui  mekanisme pasar karbon. Perlu kajian lebih lanjut tentang proporsi kredit karbon yang bisa diklaim oleh pembeli dengan mempertimbangkan modal investasi yang dikeluarkan oleh donor (pembeli) dan pemerintah. Perlu dibentuk lembaga registry yang mengelola kegiatan, capaian penurunan emisi, fasilitasi implementasi, system insentif dan disinsentif dalam pengelolaan resiko kebocoran dan ketidakpermanenan.

 

2.    Perubahan Tutupan Hutan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ; Penjelasan dari pendekatan kelembagaan (oleh: Retno Maryani dan Satria Astana)

Abstrak: Menggunakan pendekatan kelembagaan, penelitian ini bertujuan mempelajari Perubahan Tutupan Hutan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukkan tutupan hutan di Kabupaten Paser baik yang berada di areal Kawasan hutan maupun yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL)  telah berubah menjadi bentang lahan  dengan beragam jenis tutupan. Tiga factor yang menyebabkan perubahan itu yakni: (1) berkembangnya investasi berbasis sumberdaya lahan, (2) adanya politik transaksional yang menjadikan hutan sebagai barang transaksi berbagai kepentingan, (3) situasi kaotik pengelolaan hutan dan terbukanya jejaring organisasi masyarakat.

 

3.  Implementasi Kegiatan REDD+ pada Kawasa Konservasi di Indonesia (oleh: Ari Wibowo)

Abstrak: REDD+  adalah mekanisme yang sedang dibangun di tingkat globl sebagai kegiatan mitigasi perubahan iklim sector Kehutanan. Kajian ini dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi tentang peraturan penyelenggaraannya di tingkat nasional, aspek metodologi di tingkat global, serta pembelajaran dari implementasi Demonstration Area REDD+ di Kawasan Konservasi (TN Meru Betiri, TN Sebangau dan, TN Berbak).  Hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan Petunjuk Teknis terkait REDD+ yang perlu diperbaharui atau direvisi. Metodologi implementasi REDD+telah tersedia, didasaerkan pada IPCC Guidelines namun tidak spesifik untuk Kawasan konservaasi.

 

4.  Analisis Keberlanjutan Pengelolaan Hutan Lindung Mangrove di Batuampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (oleh Endang Karlina dkk)

Abstrak: Pengelolaan Hutan Lindung Mangrove memerlukan perencanaan yang dapat menjamin kelestarian fungsi dan manfaatnya secara ekologi, ekonomi dan sosial. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tingkat keberlanjutan pengelolaan Hutan Lindung Mangrove  di Batuampar dan factor-faktor yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan mangrove di sana cukup berkelanjutan dari kriteria ekologi, namun kurang berkelanjutan dari kriteria ekonomi dan sosial. Faktor-faktor yang berpengaruh  yaitu: penataan batas Kawasan, kesesuaian peruntukan Kawasan, ketersediaan bibit mangrove, perlindungan flora dan fauna, pendapatan pemerintah dari budidaya di mangrove, tingkat pendapatan masyarakat, mekanisme resolusi konflik, praktek budaya local , ketersediaan organisasi masyarakat dan keterlibatan masyarakat.

 

5.   
Peran para pihak dalam penanganan konflik di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam, Kalimantan Timur (oleh Surati dan Sylviani)

Abstrak: Kawasan Delta Mahakam mempunyai  nilai ekonomi tinggi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi peran dan kepentingan para pihak, potensi dan pengaruh dalam penanganan konflik Kawasan hutan. Teknik analisis yang digunakan adalah Power, Interest, Legitimate (PIL). Penelitian ini menunjukkan potensi konflik dapat dikelompokkan menurut aktornya yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi, perusahaan migas, nelayan, perusahaan perkebunan dan pertambangan, dan masyarakat sekitar hutan.  Potensi konflik  terjadi secara bilateral dan atau aliansi antara pemilik positive interest (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat)   dengan pemilik  negative interest  (perusahaan minyak dan gas serta  nelayan)

 

Satu sisi kelebihan  jurnal ini adalah isi artikel-artikel yang ada di Jurnal ini relative mudah dicerna dan dipahami. Mungkin ini dipengaruhi oleh target group pembaca jurnal ini mengarah  pada kaum birokrat, atau mungkin juga karena ada pembatasan halaman sehingga isinya dibuat simple dan mudah dipahami. Bagi pembaca yang menyukai jurnal yang “berat” mungkin akan merasa teori maupun analisis dalam beberapa artikel  kurang mendalam atau tajam. Sebagai sebuah media diseminasi pengetahuan, jurnal ini layak diapresiasi.

 (catatan: abstrak saya ambil dari abstraksi yang ada di Jurnal, jadi bukan tulisan saya sendiri)

 

 

Thursday, April 13, 2023

Negeri Tapal Batas: sebuah catatan pengabdian di batas negeri

 


Negeri Tapal Batas: sebuah catatan pengabdian di batas negeri

Penulis: Tim KKN-PPM UGM KTU-02

Sebatik Indonesia, 2016

314 halaman

 

Buku ini berkisah tentang perjalanan dan pengabdian Tim Kuliah Kerja Nyata – Universitas Gadjah Mada (KKN UGM) di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada tahun 2016.

Pulau Sebatik merupakan pulau kecil yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia. Bahkan pulau ini terbagi dua menjadi Sebatik Indonesia dan Sebatik Malaysia. Pulau ini dihuni oleh masyarakat yang mayoritas berasal dari suku Bugis (Sulawesi Selatan). Konon migrasi masyarakat Bugis ke pulau ini dimulai sekitar 1970-an. Dominasi oleh masyarakat Bugis di Sebatik ini tidaklah terlalu mengherankan karena suku Bugis dikenal sebagai suku penjelajah lautan dan wilayah Sulawesi Selatan relative berdekatan dengan Kalimantan Timur dan Utara. Dominasi pendatang suku Bugis dan masyarakat Sulawesi Selatan juga terdapat di banyak daerah pesisir lain di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Mata pencaharian masyarakat di pulau Sebatik ini sebagian besar nelayan dan petani kebun, dimana secara umu kesejahteraan masyarakat petani relative lebih baik dari masyarakat nelayan.

Beberapa isu yang ditemukan oleh Tim KKN dalam observasi lapangan adalah:

·         Polusi sampah di pantai dan di permukiman penduduk karena minimnya pengelolaan sampah.

·         Keterbatasan air bersih yang disebabkan oleh areal pembukaan perkebunan sawit dan intrusi air laut (yang dipengaruhi oleh abrasi pantai).

·         Pemasaran produk perikanan dan pertanian secara mentah ke Malaysia sehingga minim added value bagi masyarakat local.

·         Ketergantungan terhadap produk asing seperti snack dan minuman kaleng Malaysia karena biaya transportasi yang lebih murah dibanding mendatangkan produk asli Indonesia.

·         Kelompok nelayan sudah dibentuk namun belum solid dan keswadayaan kelompok nelayan masih rendah (selalu mengharap bantuan pemerintah).

·         Sudah muncul inisiatif-inisiatif local untuk memajukan pendidikan di Sebatik. Meski demikian upaya peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah di sana masih perlu dilakukan.

·         Sanitasi lingkungan dan perbaikan gizi keluarga (khususnya nelayan) masih perlu dilakukan.

 Dengan mendasarkan temuan tersebut Tim KKN UGM yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu, mencoba mengembangkan berbagai program seperti introduksi dan kampanye pengelolaan sampah, pengenalan teknologi GPS untuk membantu nelayan menemukan daerah yang sedang banyak ikan, pelatihan untuk guru,  pengolahan berbagai produk berbahan dasar ikan dan lain-lain. Buku ini ditulis tahun 2016, semoga saat ini kondisi Sebatik sudah semakin membaik dan masyarakat semakin sejahtera.

Buku ini ditulis dengan gaya bercerita (story telling) sehingga mudah dicerna dan alurnya mengalir. Walaupun ada beberapa pengulangan, namun tidak terlalu mengganggu. Buku ini bagus dibaca untuk public termasuk untuk anak-anak usia pendidikan dasar dan menengah (SMP ke atas). Membaca buku ini membuat saya jadi terkenang KKN yang pernah saya ikuti sekitar tahun 1988 di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

KKN sebagai wujud dari Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya Dharma “Pengabdian Masyarakat”, secara konseptual sebenarnya sangat baik untuk melatih mahasiswa agar bisa mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya untuk masyarakat. Di sisi lain mashasiswa juga memperoleh manfaat karena mahasiswa diajari untuk peka, bisa mendengar, bisa mengamati dan bisa memfasilitasi persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.  Hanya saja waktu KKN yang terbatas yakni hanya sekitar 2 bulan, membuat inisiatif-inisiatif yang didorong melalui program KKN ini seringkali tidak bisa berkelanjutan. Hal ini yang nampaknya perlu diperbaiki oleh lembaga penyelenggaran KKN dan juga Pemerintah Daerah yang jadi lokasi KKN, supaya program KKN bisa berkesinambungan. Mungkin Dokumen-dokumen perencanaan desa/daerah yang sudah discreening secara matang, bisa dijadikan sebagai masterplan perencanaan KKN di sebuah daerah tertentu. Sehingga kegiatan-kegiatan yang diinisiasi oleh suatu Tim KKN , nanti bisa ditindaklanjuti oleh Tim KKN periode berikutnya beserta dengan pemangku kepentingan lain. Sehingga tim KKN periode berikutnya tidak harus memulai dari nol.

Menurut saya,  KKN ini sebenarnya juga agak mirip dengan konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang banyak didengungkan oleh Kementerian Pendidikan. Bahkan KKN ini bisa disebut merupakan salah satu bagian dari MBKM, karena dalam KKN ini mahasiswa sebenarnya  sedang magang untuk menerapkan dan mengembangkan ilmunya di masyarakat.

Saya merasa KKN ini bisa menjadi skema potensial untuk membantu pengembangan masyarakat di berbagai daerah pedesaan atau komunitas yang selama ini kurang terjangkau oleh agen-agen perubahan atau pelayan publik. Meski demikian perbaikan-perbaikan mekanisme perlu dilakukan agar KKN ini bisa memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat target group dan juga bagi mahasiswa itu sendiri.

 

 

 

 

 

Saturday, April 08, 2023

BAHAGIA BERAGAMA BERSAMA GUS BAHA

 


BAHAGIA BERAGAMA BERSAMA GUS BAHA

Penulis: Khoirul Anam

Penerbit: PT. Elex Media Computindo

Jakarta, 2022

ISBN 978-623-00-3476-3

144 halaman

 

Buku ini merupakan kumpulan artikel yang diringkas dari berbagai kegiatan pengajian yang narasumbernya adalah Gus Baha (KH Ahmad Bahauddin Nursalim). Sehingga buat rekan-rekan yang sering menonton pengajian Gus Baha di “youtube”, anda tidak akan asing dengan cerita yang ada di buku ini.

Artikel-artikel dalam buku ini dikelompokkan dalam beberapa tema yakni:

·       Beragama Bahagia yang antara lain berisikan artikel tentang beragama itu mudah, nikmat dan tidak memberatkan dll.

·    Bersyukurlah yang antara lain berisikan artikel tentang nikmat yang diberikan oleh Allah yang tidak akan terhitung, perlunya sedekah sekalipun di saat susah, nikmatnya hidup bersahaja dll.

·      Tentang Perempuan yang antara lain berisikan artikel tentang cara memahami perempuan, kodrat perempuan, benarkah Islam meminggirkan perempuan, Perempuan bekerja dll.

·   Bahagia berumah tangga yang antara lain berisikan artikel tentang tugas suami, cara mendidik anak, poligami dll.

·    Tantangan beragama yang antara lain berisikan artikel tentang Ilmu harus diamalkan dan jangan berteori,  berburuk sangka kepada Allah, Jangan menghina agama lain, jangan merasa paling suci dll.

·     Jihad, Hijrah dan Sunah yang antara lain berisikan artikel tentang pengertian jihad adalah bukan perang, mengikuti sunah jangan pilih yang mudah, Islam dan Negara dll.

Selain itu, dalam buku ini juga ditampilkan beberapa tanya jawab peserta pengajian dengan Gus Baha, daftar riwayat hidup dan kata Mutiara dari Gus Baha.

Melihat isi buku ini kita akan melihat Gus Baha merupakan seorang ulama yang “sangat moderat”. Beliau mengajak orang untuk dekat dengan Allah dengan cara yang simple, mudah dan tidak memberatkan. Keluasan ilmu beliau membuat beliau mampu memberikan cara beragama yang gampang, tapi tidak “MENGGAMPANGKAN” agama karena poin-poin penting yang beliau sampaikan juga tetap mengacu pada Qur’an, hadits dan berbagai kitab referensi dari para ulama.

Tulisan buku ini ringan, mudah dicerna dan pengelompokan tema yang sederhana sangat memudahkan kita untuk menangkap isinya. Sehingga cocok untuk dijadikan sebagai bahan bacaan untuk menambah pengetahuan bagi orang-orang yang awam agama seperti saya.  Semoga berkah melimpah untuk Gus Baha dan penulis buku ini.

 

 

Friday, April 07, 2023

Hutan Kaya, Rakyat Melarat

 



Hutan Kaya, Rakyat Melarat

Penguasaan sumberdaya dan perlawanan di Jawa

Penulis: Nancy Lee Peluso

Penerbit: KONPHALINDO, 2006

ISBN 979-8483-20-0

414 Halaman

 

Buku ini ditulis oleh Nancy yang merupakan seorang peneliti dari Cornell University -Amerika. Kalau melihat daftar referensi, Nancy nampaknya juga menulis beberapa publikasi hasil riset bidang kehutanan di Kalimantan Timur dan Jawa. Buku ini ditulis dengan menggunakan hasil penelitian di masyarakat sekitar hutan Jawa Tengah khususnya Blora dan Brebes. Untuk riset ini, dia menggunakan dua pertanyaan panduan yakni: (1) mengapa dan bagaimana orang menggunakan hutan di Jawa, (2) apa penyebab konflik terkait pemanfaatan hutan antara negara dan penduduk desa hutan di Jawa. Nancy menggunakan pendekatan sejarah untuk menganalisis pola pemanfaatan dan konflik dalam pengelolaan hutan tersebut.

Periode pra kolonial (sebelum 1600-an), pemanfaatan hutan di Jawa mempunyai karakter sebagai berikut:

·         Penduduk Jawa diperkirakan 3,4 juta jiwa.

·         Hutan untuk memasok kayu (jati) untuk bangunan bagi raja, bangsawan  dan masyarakat. Masyarakat juga memanfaatkan hutan untuk lahan pertanian dan penggembalaan ternak.

·         Terdapat kelompok orang Kalang (bukan Jawa) yang ahli di bidang menebang, mengangkut dan mengerjakan kayu jati. Mereka harus membayar pajak dan upeti kepada Raja.

·         Raja mengklaim suatu kawasan (termasuk hutan) dengan tujuan utama untuk menguasai orang didalamnya sebagai sumber tenaga kerja (dan bukan klaim pemilikan Kawasan). Penduduk membayar dengan tenaga atau upeti untuk hak akses pemanfaatan hutan yang diperolehnya. Sebagai haknya masyarakat bisa membuka lahan dan menjadikan raja sebagai pengayom ketika mereka bermasalah dengan pihak lain (hubungan patron-client).

 

Periode Kongsi Dagang VOC/Kompeni (1619-1796), kronologi dan karakter pemanfaatan hutan di Jawa mempunyai sebagai berikut:

·         VOC menggunakan kayu jati untuk bahan pembuatan kapal. VOC menentukan kuota tahunan yang harus disetor penguasa local ke pos-pos pantai milik VOC. VOC lebih menekankan pada penguasaan sumberdaya tenaga kerja dan kayu, dan kurang menekankan penguasaan Kawasan.

·         Masyarakat dan penguasa local boleh menebang kayu untuk kepentingan subsistensi

·         VOC bekerjasama dengan swasta pedagang Cina atau produser lain untuk mendapatkan kayu. Tapi dia harus dapat persetujuan raja atau bangsawan Jawa untuk mengekspor kayu.

·         Tahun 1677, VOC membangun galangan kapal di Rembang. 36 desa (terutama orang Kalang) dilibatkan dalam pembalakan, penebangan dan pengangkutan kayu dengan kerbau. Kerbau ini antara lain berasal dari milik petani.

·         Tahun 1684, beberapa penebang pohon dari Jerman dilibatkan dalam mengawasi berbagai kegiatan Kehutanan di Cirebon.

·         Tahun 1705 Cirebon, Pemanukan, Indramayu dan Gabang dikuasai VOC. Kompeni juga melakukan penaklukan militer di beberapa kesultanan yang belum tunduk ke VOC. 1743 dan 1745 pantai timur laut Jawa diserahkan ke Kompeni. VOC yang semula memonopoli pembuatan kapal yang panjangnya kurang dari 80 kaki (24 meter), memberikan ijin kepada swasta untuk membuat kapal yang berukuran kecil

·         Tahun 1770 pemberontakan orang Kalang (di wilayah bupati Pekalongan dan Jepara) akibat VOC menekan orang kalang agar menyetorkan kayu ke Kompeni dan bukan ke Raja.

·         Tahun 1776 para buruh hutan dibebaskan dari bayar pajak kepala dan sumbangan tenaga kegiatan non hutan, namun mereka harus mau kerja bakti wajib dalam pekerjaan hutan di wilayah hutan. Kerja bakti ini disebut dengan blandongdiensten atau blandong. Mereka bekerja di bawah pengawas Belanda atau Jerman.

·         Tahun 1777 penerapan penebangan selektif untuk kayu jati. Penggunaan tenaga kerbau untuk pengangkutan terkadang over eksploitasi sehingga banyak ternak yang mati.

·         Tahun 1796 pembentukan komisi  untuk menyelidiki keadaan hutan di Jepara dan Rembang. Hasil kerja komisi ini adalah penghentian penebangan di daerah Jepara dan Rembang serta pengurangan kuota 50% untuk wilayah Blora. Namun rekomendasi ini tidak dijalankan. Pembalakan terus jalan dengan ijin residen. Pembalakan hutan yang ada dilakukan tidak efisien dan merusak tanah (ada yang mengistilahkan penambangan kayu/timber extraction). Ada upaya penanaman kembali namun tidak dilakukan secara serius dan hanya ditabur. Pada tahun 1796 ini VOC dinyatakan bangkrut.

 

Periode kolonial Belanda – Daendels (1796-1811),

·         Pada era Daendels menjabat sebagai Gubernur Jenderal Jawa Daendels (1801-1811)  membentuk instansi pemerintah Dienst van het Boschwezen (Dinas Kehutanan) untuk mengurusi tanah atau tempat tanaman jati tumbuh atau dapat ditanam. Pembentukan instansi ini dilakukan untuk menjamin monopoli pemerintah atas kayu jati, serta tenaga kerja dan pembuatan kapal. Daendels kemudian juga membentuk manajer hutan tingkat kecamatan (bosgangers) yang bertugas mengawasi pembalakan, penanaman kembali, pengumpulan benih jati dan “teres” (pengeringan pohon jati sebelum ditebang dengan mengupas kulit). Bosgangers ini kebanyakan berasal dari mantan prajurit.

·         Empat unsur yang diterapkan oleh Daendels dalam pengelolaan hutan: (1) semua hutan adalah tanah negara (lands domein) untuk dikelola demi kemaslahatan negara, (2) penyerahan pengelolaan hutan pada suatu instansi, (3) pembagian wilayah hutan menjadi persil  untuk ditebang dan ditanami dengan system rotasi, (4) pembatasan akses masyarakat terhadap jati untuk maksud komersial, masyarakat boleh memanfaatkan kayu mati dan hasil hutan non kayu.

·         Daendels menerapkan kebijakan untuk melawan korupsi dan “penjahat hutan”. Pelapor terjadinya tindak kejahatan memperoleh insentif 1/3 dari nilai denda yang dibayarkan oleh terlapor.

·         Kebijakan lain dari Daendels adalah menghapus eksploitasi hutan oleh swasta dan memonopoli perdagangan dan pengangkutan kayu jati untuk negara. Buruh hutan, diberi upah 1,5 kg beras per hari dan mereka bekerja  selama 8-14 hari perbulan selama Februari-November).


 

 

Periode kolonial Inggris – Raffles (1811-1815),

·         Raffles berusaha melakukan efisiensi dalam pengelolaan hutan. Dia merasa pengelolaan hutan cara Daendels dan monopoli perdagangan kayu jati memboroskan banyak uang untuk pengawasan, sehingga dia mencabut reformasi organisasi Kehutanan yang dibentuk Daendels. Pengelolaan hutan Kembali ditangani residen. Raffles menetapkan hutan yang luas dan potensinya tinggi dikelola negara, sedangkan sisanya disewa dan diusahakan oleh pengusaha.

·         Raffles menerapkan konsep pembatasan penebangan sekitar 40.000-50.000 gelondong kayu jati. Dia juga lebih lunak dalam menindak kejahatan Kehutanan. Raffles juga menekankan bahwa akses Inggris terhadap kayu dan tenaga kerja. Sedangkan sultan berkuasa atas tanah.

·         Pada jaman Raffles, untuk efisiensi usaha Kehutanan, buruh (blandong) dan petani hutan dikenai pajak sewa tanah. Namun dibayar dengan tenaga untuk kerja di hutan.

 

Periode kolonial Belanda (1816-1940)

·         Menerapkan desentralisasi dengan penugasan pengelolaan hutan kepada residen, meski demikian penebangan kayu terkadang banyak dilakukan untuk kepentingan sector lain.

·         Tahun 1832 penerapan system Tanam Paksa (Kultuurstelsel). Hutan di Jawa dibawah yurisdiksi Direktur Pertanian namun secara administrative tetap di bawah Residen. Terjadi penebangan besar-besaran untuk membangun pabrik gula, Gudang kopi, pengeringan tembakau dan rumah dinas. Selain itu kebutuhan kayu meningkat untuk kayu bakar di pabrik-pabrik tersebut. Diperkirakan pada tahun 1843 penebangan mencapai 100.000 gelondong kayu dan meningkat  menjadi 175.000 batang pada sekitar 1863.Selain itu penebangan tak resmi juga berlanjut karena pengusaha kapal juga membeli kayu dari makelar Cina, Arab dan Eropa yang tak resmi.

·         Tahun 1849 Dua orang rimbawan dan seorang supervisor dari Jerman ditempatkan di Rembang untuk mengelola hutan jati. Mereka mengembangkanpembagian persil yang sederhana dan teratur, menetapkan wilayah penebangan dan penanaman setiap tahun. Tenaga jerman ini kemudian bertambah di tahun 1855. Pada tahun 1857, empat orang rimbawan Belanda dikirim ke Jerman untuk studi bidang Kehutanan.

·         Tahun 1865 pembuatan undang-undang Kehutanan yang memaparkan secara rinci prosedur penebangan, penjarangan jati dan jenis-jenis pengelolaan lainnya seperti pembagian petak. UU Kehutanan ini mengusung pendekatan pengelolaan hutan “ilmiah” dari Jerman dimana pengelolaan hutan dilakukan dengan ketaatan sistematis terhadap rencana kerja penebangan dan penanaman Kembali di Kawasan hutan sesuai kaidah silvikultur yang dikembangkan melalui eksperimentasi dari waktu ke waktu. UU Kehutanan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Dinas Kehutanan (Boschwezen) yang diisi oleh rimbawan professional berlatar belakang pendidikan kehutanan dan juga dibentuk polisi hutan untuk melindungi hutan.  Hutan juga dibagi menjadi Hutan Jati dan Hutan Non Jati (Wildhoutbosschen). Pada tahun 1865 ini blandongdiensten yang semula dilakukan mengikuti cara Reffles, akhirnya dihapus dan digantikan  system tenaga kerja lepas. Penghapusan system blandong ini disertai dengan penerapan pembayaran pajak dengan uang tunai yang menyulitkan petani dan buruh yang selama ini subsisten dan penghasilan dari hutan semakin terbatas karena pembatasan akses terhadap hutan. Undang-undang Kehutanan ini mengalami perbaikan tahun 1913, 1927, 1928, 1931 dan 1934 walaupun yang lebih dominan dipakai  adalah hasil revisi tahun 1927.

·         Tahun 1870 penetapan Domein Verklaring yang menyebutkan bahwa semua tanah yang tidak diklaim, bero lebih 3 tahun  dan semua tanah hutan adalah ranah (domain) negara. Penetapan ini merubah orientasi pengelolaan hutan oleh colonial Belanda yang semula berorientasi penguasaan species (kayu) menjadi penguasaan tanah. Dengan demikian ada pembatasan terhadap masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan terutama kayu dan penggembalaan ternak.

·         Tahun 1875 peraturan pengawasan polisi dan kejahatan kehutanan diberlakukan. Konsesi swasta terus berkembang dan 93% supply kayu dilakukan oleh kontraktor swasta yang Sebagian besar menggunakan metode  tebang habis (clear cutting). Dinas Kehutanan menguasai hutan jati monopoli kayu jati untuk kepentingan ekonomi. Namun mereka juga menguasai batas aliran sungai  dengan dalih konservasi

·         Tahun 1873, W. Buurman memulai system tumpangsari (taungya) di lahan yang akan direhabilitasi. Tahun 1881, system ini dinilai berhasil di Semarang. Pemberian akses lahan kepada petani hutan ini melalui system tumpang sari kemudin digunakan sebagai strategi rehabilitasi hutan di daerah yang petaninya lapar lahan. Di Tahun 1912, 61% peremajaan hutan dilakukan dengan system tumpangsari. Pemberian akses kepada petani tumpangsari selama 2 tahun dianggap sangat efisien dan murah bagi Dinas Kehutanan untuk peremajaan hutan.

·         Tahun 1890-1905 gerakan Samin yang dipimpin tokoh Samin Surosentiko mulai berkembang di Randublatung Jawa Tengah. Mereka melakukan perlawanan terhadap perebutan akses terhadap hutan oleh negara serta pembebanan pajak dan pungutan yang memberatkan serta tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Mereka melakukan perlawanan dengan cara anti kekerasan dan membangkang membayar pajak. Selain masyarakat Samin, sebenarnya pelarangan akses terhadap hutan telah menimbulkan perlawanan dalam bentuk kejahatan hutan seperti pncurian kayu. Pada tahun 1905 sebanyak 45.000 orang ditahan karena kejahatan hutan khususnya pencurian kayu. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya masyarakat tidak bisa dipisahkan dari hutan.

·         Pada tahun 1894 selesailah pembangunan jalan kereta api  yang menghubungkan Batavia, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Pembangunan jalan kereta api membutuhkan kayu untuk bantalan rel dan juga untuk bahan bakar kereta api. Jawatan Kereta Api Negara (SS) akhirnya diberi konsesi hutan untuk memenuhi kebutuhan kayu bakar. Dinas Kehutanan sendiri juga membangun jalur rel  untuk mengangkut kayu yang mencapai 1.000 km pada tahun 1916. Over eksploitasi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan antara Dinas Kehutanan yang mendapat mandate mengelola dan melindungi hutan versus industry perusahaan negara dan masyarakat sebagai pemanfaatan hutan.

·         Tahun 1897 pembentukan distrik Kehutanan (houtvesterij) yang wajib memiliki rencana pengelolaan hutan sepuluh tahun. Di tingkat perusahaan kontraktor mereka menyusun rencana sementara (bosdistricts). Reorganisasi ini dibantu pakar Jerman yang didatangkan tahun 1909. Reorganisasi yang lain adalah konsolidas Dinas Kehutanan sebagai penguasa lahan dan sumberdaya hutan. Dinas Kehutanan yag semula di bawah Departemen Dalam Negeri dipindahkan ke Departemen Pertanian, Industri dan Perdagangan. Hal ini untuk menunjukkan Dinas Kehutanan focus pada komoditi dan bukan masyarakat hutan. Polisi hutan yang semula di bawah Departemen Dalam Negeri dipindah ke Dinas Kehutanan supaya mereka bisa menjalankan fungsi pengawasan dan juga pembinaan teknis. Kewenangan polisi hutan, bersifat terbatas yakni hanya menangkap “penjahat hutan”. Menjelang abad 20, pemanfaatan kayu jati mengalami pergeseran dari bahan untuk kapal menjadi bahan eksport kayu mewah.

·         Tahun 1913, pengembangan Pangkalan Percobaan Hutan untuk riset intensifikasi hutan. Pada tahun 1927 dirumuskan fungsi hidrologis, klimatologis  dan kesejahteraan sosial dalam pengelolaan hutan batas aliran sungai. Di tahun 1925 terjadi pengembangan otonomi kepala distrik hutan (administrateur). Reformasi ini kemudian diikuti penggabungan Djatibedrijf (badan usaha pengelola jati) yang berorientasi komersial dengan Dinas Kehutanan Tropis (Dienst der Wildhoutbosschen) menjadi Diesnt Bosschen op Java en Madura. Konsekwensi penggabungan ini adalah ekploitasi hutan oleh swasta dihentikan  dan kewenangan penuh negara dalam produksi dan penjualan produk kayu mentah.

·         Tahun 1940 Dinas Kehutanan Kolonial Belanda telah mengambil lebih 3 juta hektar tanah Jawa ke bawah kekuasaannya. Pembatasan akses masyarakat ke hutan telah menimbulkan persoalan baru karena myarakat kehilangan tempat usaha untuk bertani, beternak dll. Sedangkan lapangan kerja di desa sangat terbatas. Adanya monopoli perdagangan kayu jati juga menimbulkan persoalan karena masyarakat (khususnya yang miskin) tidak mampu membeli kayu untuk bangunan rumah mereka sendiri. Sedangkan kayu substitusi yang lain sangat terbatas.

 

Periode penjajahan Jepang (1942-1945)

·         Pada tahun 1942, era transisi masuknya penjajah Jepang, Belanda melakukan politik bumi hangus dengan menghancurkan sarana dan prasarana kehutanan seperti kantor, tempat penampungan kayu, penggergajian, rek kereta dll  agar tidak bisa dimanfaatkan oleh Jepang. Di lapangan, terjadi situasi chaos dan banyak terjadi penjarahan kayu jati oleh masyarakat, oleh penguasa local maupun oleh rimbawan itu sendiri.

·         Jepang membentuk Jawatan Kehutanan Jepang yng merupakan bagian Departemen Perindustrian. Namun kemudian  pindah ke Biro Perkapalan karena kayu jati sangat diperlukan untuk membuat kapal. Kemeudian pindah ke bawah Departemen Produksi Perang. Karena untuk mensupply kebutuhan perang, eksploitasi kayu jati mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 1944 diperkirakan 120.000-250.000 kubik kayu untuk membuat kapal. Selain itu Jepang membutuhkan banyak kayu untuk memperbaiki rel kereta yang hancur akibat bumi hangus Belanda.

·         Over eksploitasi kayu ini tidak disertai dengan reforestasi yang memadai. Selama 3 tahun, Jepang hanya bisa melakukan reforestasi 20.000 hektar hutan jati dan 6.000 hektar bukan jati. Padahal normalnya mereka harus melakukan rehabilitasi 43.000 hektar hutan jati dan 27.300 hektar non jati.

·         Untuk pengerjaan hutan, Jepang memobilisasi masyarakat melalui kerja paksa (romusha). Petani disuruh menebang dan mengangkut kayu. Mereka juga dipindahkan ke dalam hutan untuk membuka hutan baru. Tahun 1945 eksploitasi kayu menurun karena kurangnya alat kerja, tenaga pengangkut serta kondisi represif yang dihadapi buruh hutan.

 

Periode jaman awal revolusi Kemerdekaan (1945-1948)

·         Pada awal Kemerdekaan, Jawata Kehutanan dipindahkan ke Yogyakarta. Perambahan hutan oleh masyarakat massif karena situasi yang chaos. Pembangunan hutan relative mandeg karena masyarakat tidak mau bekerja memburuh di sector Kehutanan khususnya untuk menebang kayu bakar. Di tahun 1945-1947 kejahatan Kehutanan mencapai 34.490 kasus yang tidak terselesaikan di pengadilan.

·         Orientasi pemanfaatan kayu untuk kebutuhan domestic yang mencapai 87% di tahun 1946. Pemakaian kayu bakar cukup tinggi untuk bahan bakar kereta api.

·         Terdapat pertentangan antara rimbawan konvensional yang mengedepankan fungsi konservasi dan produksi hutan bagi negara dengan kelompok rimbawan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

·         220.000 hektar hutan rusak dan 108.640 diantaranya disebabkan dibakar. Terdapat sekitar 110.000 hektar yang dijarah oleh masyarakat dan didukung militer untuk kayu gelondongan dan kayu bakar.

·         Terdapat upaya pemerintah untuk mengembalikan lahan konsesi ke pemegang ijin namun mendapat perlawanan dari buruh hutan yang didukung oleh Sarekat Buruh Kehutanan Seluruh Indonesia (SARBUKSI) dan Barisan Tani Indonesia (BTI)

·         Pemberontakan Partai Komunis Indonesia tahun 1948 telah menghancurkan berbagai infrastruktur Kehutanan di berbagai daerah.

·         Sampai akhir tahun 1949 terdapat 400.000 hektar (14% dari tanah hutan negara di Jawa) dikuasai buruh atau dicuri kayunya. Bagi buruh dan masyarakat, pemerintahan telah beralih dari colonial Belanda ke Indonesia, namun idiologi pengelolaan hutan dirasakan sama dengan jaman colonial.

·         Sekitar tahun 1950an tenaga ahli Kehutanan Belanda dan Jerman dilibatkan sebagai penasehat termasuk jadi pengajar di Universitas Gadjah Mada. Industri kayu makin berkembang sehingga ekploitasi hutan meningkat. Saran Becking (penasehat Kehutanan) agar dilakukan pengurangan produksi kayu selama 30 tahun agar kondisi hutan membaik, tidak dijalankan. Akses masyarakat miskin untuk kayu bangunan dan arang makin terbatas karena terbatasnya alokasi kayu untuk masyarakat dan daya beli yang rendah.

·         Sampai tahun 1957, Jawatan Kehutanan berada di bawah Departemen Pertanian. Terdapat pembagian peran Pusat dan Daerah. Namun adanya pertentangan idiologi politik antar pejabat mengakibatkan fungsi pelaksanaan dan pengawasan program tidak berjalan optimal. Terdapat 4 aktor penting yang mempengaruhi pengelolaan hutan era ini yakni: (1) Darul Islam/tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang menggunakan hutan sebagai tempat gerilya sehingga mereka berusaha mempertahankan hutan yang ada, (2) Militer yang membakar hutan untuk memaksa tentara DI/TII menyerah, (3) Partai Komunis Indonesia melalui Sarbuksi dan BTI yang mendukung masyarakat ntuk melakukan land reform, (4) Partai Nasionalis yang berusaha untuk mendukung program pemerintah.

·         Terdapat penambahan populasi penduduk sekitar hutan sehingga tekanan terhadap hutan semakin tinggi. Jawatan Kehutanan mulai meningkatkan Kerjasama dengan polisi, militer dan tokoh masyarakat untuk mengatasi hal ini melalui kampanye pelestarian hutan, penegakan hukum dan transmigrasi.

·         Untuk penyelesaian klaim lahan, masyarakat diperbolehkan klaim lahan asal mempunyai Dokumen pendukung seperti sertifikat. Terhadap penghuni liar, militer dapat mengusir mereka keluar dari hutan.

·         Tahun 1961, Perhutani dibentuk. Di bidang perburuhan, terbentuk pula Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) sebagai tandingan Sarbukti yang berafiliasi ke PKI. Berbagai aliran idiologis mempunyai kecenderungan sama yakni tidak memiliki konsep yang jelas untuk pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat.

Jaman Orde Baru (1966

·         UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal menandai terbukanya investasi asing di Indonesia. Produk Kehutanan diarahkan menjadi sumber pendapatan negara. Perhutani mempunyai mandate untuk mengelola hutan untuk memproduksi kayu jati dan hasil hutan lain, memasarkan produk Kehutanan, mengatur SDM dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk tugas tersebut Perhutani didukung oleh tenaga spesialis teknis Kehutanan, Polisi Hutan dan tenaga administrasi. Adanya Perhutani yang “nasionalis” dan berlandaskan Pancasila membuat jiwa korsa rimbawan semakin menguat. Walau tidak bisa dipungkiri bahwa di mata masyarakat,  Perhutani dipandang sebagai pihak “luar” yang sedikit banyak akan mengatur kehidupan masyarakat desa hutan. Jiwa korsa rimbawan tadi mengalami benturan di tingkat bawah seperti level mandor yang penghasilannya rendah dan mudah tergiur oleh iming-iming suap .

·         Terdapat upaya manajemen antara lain berupa: (1) ukuran distrik hutan diciutkan dan dibagi dalam wilayah distrik jati dan non jati, (2) perluasan produksi non jati untuk penganekaragaman income negara, (3) Pemasukan hasil usaha domestic dikelola oleh Perhutani tingkat Unit di Propinsi, sedang hasil ekspor kayu dikelola Perhutani Pusat, (4) Diberlakukannya subsidi silang daerah surplus (Jateng dan Jatim) ke daerah minus (Jawa Barat).

·         Secara kelembagaan Perhutani semula berbentuk Perusahaan Negara yang anggarannya ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Namun kemudian pada tahun 1969 berubah menjadi Perum Perhutani yang lebih otonom tapi wajib menyetorkan 55% keuntungan ke Anggaran Pendapatan Negara. Pada tahun 1972, Jawatan Kehutanan Jawa Tengah dan Jawa Timur bergabung dengan Perum Perhutani. Hal ini disusul oleh Dinas Kehutanan Jawa Barat yang bergabung di Perhutani tahun 1978. Tahun 1983 Departemen Kehutanan dibentuk sehingga Perhutani bertanggungjawab ke Departemen ini setelah pada periode sebelumnya bertanggungjawab ke Departemen Pertanian. Sampai saat ini wilayah hutan Yogyakarta berdiri sendiri dan tidak termasuk dalam wilayah Perhutani.

·         Dalam menjalankan tugasnya Perhutani melakukan pengelolaan hutan dengan strategi; (1) menguasai lahan sehingga Perhutani memberlakukan pengawasan preventif dan represif secara ketat, (2) Penguasaan spesies dimana Perhutani  mengontrol budidaya Kehutanan skala besar, bibit, jenis tanaman yang boleh ditanam, penentuan jarak tanam, apa hak masyarakat atas tanaman, dan berbagai aspek silvikultur lainnya. (3) penguasaan tenaga kerja masyarakat pinggiran hutan yang mensupply tenaga kerja murah.

·         Di lapangan kayu jati harganya makin mahal karena gagalnya reforestasi, lokasi tebangan makin jauh dan biaya angkut semakin mahal, dan potensi produksi kayu per hektar makin menurun.  Pengelolaan hutan jati terancam tidak lestari karena over eksploitasi penebangan dengan praktek cuci mangkok, semakin banyaknya wilayah hutan yang digunakan untuk pertanian oleh masyarakat dan jaringan pencurian kayu yang terorganisir. Di sisi lain terdapat perilaku rimbawan local yang berkontribusi terhadap degradasi hutan seperti adanya toleransi2 terhadap penyimpangan aturan yang ada missal memperbolehkan petani menanam singkong di hutan yang menguras unsur hara, adanya favoritisme dalam pembagian petak reforestasi kepada orang yang mudah diajak Kerjasama sehingga bias target group dan penyimpangan penggunaan  anggaran pembuatan tanaman.

·         Perhutani berinisiasi mengembangkan program seperti Mantri-Lurah (MALU), Prosperity approach dan Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus untuk mendukung kelancaran produksi hutan. Namun program tersebut kurang berhasil karena tujuan pemberdayaan masyarakat tersebut tidak terointegrasi utuh dalam praktik pengelolaan hutan. Bahkan ada kecenderungan program tersebut ingin mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hutan, dan bukan menciptakan siombiose mutualisme yang saling menguntungkan antara hutan dengan masyarakat. Adanya pendekatan top down yang kurang memperhatikan kebutuhan lapangan dan bias elite dalam pemilihan target group, juga memberikan kontribusi signifikan dalam kegagalan tersebut.

·         Konflik tenurial wilayah hutan di Jawa nampaknya akan masih jauh untuk diselesaikan. Pertambahan populasi penduduk meningkatkan tekanan terhadap hutan. Sedangkan Perhutani sendiri masih belum memiliki sebuah pendekatan yang jitu untuk menyelesaikan konflik tersebut. Meningkatnya biaya kebutuhan hidup, terbatasnya lapangan kerja di pedesaan, pendekatan petugas Perhutani yang lebih berorientasi pengawasan serta kepentingan ‘aktor luar”  akan berakumulasi untuk berlangsungnya praktik2 pelanggaran aturan kehutanan  di lapangan.

Monday, February 06, 2023

Perlawanan di Simpang jalan; Kontes harian orang-orang sekitar hutan

 


Perlawanan di Simpang jalan; Kontes harian orang-orang sekitar hutan

Penulis Hery Santoso

Penerbit Interlude, Yogyakarta

September 2020 (terbitan ke-2)

442 halaman

ISBN 978-623-7676-00-3

 

Dinamika pengelolaan hutan di Jawa

Buku ini bercerita tentang hubungan masyarakat dengan hutan dan pengelola hutan di Jawa sejak jaman VOC hingga saat ini.  Sebuah riset intensif  di sebuah masyarakat pinggiran hutan jati di Jawa Tengah, telah dilakukan untuk menghasilkan buku ini.

Di jaman VOC (kongsi Dagang Belanda), kayu jati sudah menjadi komoditi bernilai tinggi untuk mendukung industry perkapalan dan kebutuhan pembangunan lain. VOC dengan dukungan kekuatan militernya, berhasil menguasai dan memonopoli perdagangan kayu jati dan melakukan “penambangan kayu jati” (timber extraction) di berbagai wilayah dengan memanfaatkan tenaga buruh blandong yang sangat murah/gratis. Penambangan kayu dalam hal ini dimaksudkan sebagai upaya menebang atau memanfaatkan kayu  tanpa melakukan rehabilitasi atau penanaman kembali. Di jaman VOC ini juga terdapat praktek pemberian konsesi kepada pihak swasta/penguasa local untuk mengelola kawasan hutan tertentu dengan imbalan upeti berupa kayu, beras, tenaga kerja dan perahu.

Eksplotasi tenaga kerja tukang blandong yang berlebihan, telah menimbulkan aksi mogok kerja dan pemberontakan Kalang pada tahun 1770. Orang Kalang ini merupakan suatu komunitas masyarakat di Jawa Tengah bagian utara yang berkeahlian tinggi untuk menebang kayu (blandong). Pemberontakan orang Kalang ini berhasil dipadamkan walau memakan korban puluhan orang meninggal. Orang Kalang sendiri kemudian diisolasi di daerah Juana – Pati (Jawa Tengah).

Pada tahun 1796, VOC bangkrut dan kekuasaan di Hindia Belanda kemudian diambil alih oleh Daendels (1808-1811) selaku wakil Pemerintah Belanda. Daendels melihat bahwa penambangan kayu oleh VOC telah mengakibatkan keruskan hutan yang cukup massif. Melihat kondisi tersebut Daendels mendorong perbaikan tata Kelola hutan di Jawa melalui: (1) penetapan bahwa hutan adalah milik negara sehingga harus dikelola untuk kepentingan negara, (2) membentuk Lembaga yang menangani penyelenggaraan kehutanan berupa Inpektur Jenderal, (3) pengelolaan hutan melalui rotasi penebangan dan penanaman, (4) Masyarakat dilarang mengambil kayu kecuali ranting, kayu non komersil atau kayu mati, (5) mengenalkan lembaga peradilan perkara kehutanan, (6) menghapus konsesi hutan pihak swasta dan mengembalikan ke monopoli negara. Adanya monopoli kayu oleh negara (pemerintah pusat) mengakibatkan harga kayu sangat mahal dan banyak industry perkapalan dan industry perkayuan bangkrut terkena imbasnya. Salah satu sisi positif dari kebijakan Daendels ini adalah adanya perbaikan upah bagi para blandong (buruh penebang kayu) dengan pembayaran natura dan tunai.

Pemerintahan Daendels hanya bertahan sekitar 4 tahun dan digantikan oleh Raffles (1811-1816) perwakilan pemerintah Inggris. Beberapa kebijakan Raffles antara lain: (1) meningkatkan efisiensi penyelenggaraan Kehutanan melalui desentralisasi. Hanya hutan yang berkualitas tinggi yang dikelola Pemerintah Pusat. Sedangkan hutan yang lainnya dikeloa pemerintah daerah untuk disewakan pada konsesi swasta, (2) Pembatasan jumlah tebangan untuk mengurangi laju kerusakan hutan. Berkurangnya control pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan hutan ini berakibat maraknya penyelewengan dan korupsi di sector Kehutanan. Untuk pengupahan para blandong (buruh tebang) diberlakukan system pembayaran tunai sekaligus adanya pemotongan pajak untuk upah para blandong.

 

Pemerintahan Rafles kemudian digantikan  oleh Pemerintahan Belanda. Pada pemerintahan ini  mereka mengembalikan tata Kelola Kehutanan seperti era Daendels. Walaupun kemudian penyelenggaraan Kehutanan kemudian diserahkan pada pemerintah daerah (residen) demi menghemat keuangan negara. Pada era ini juga diperkenalkan system “persil” untuk mengatur mekanisme penebangan dan penanaman kembali. Pada periode ini system tanam paksa untuk komoditi perkebunan (tembakau, tebu, nila, karet dll). Hal ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan kayu untuk konstruksi bangunan dan bahan bakar industry. Sehingga penambangan kayu terjadi lagi. Walaupun dilakukan upaya penanaman kembali, namun hasilnya tidak signifikan karena pemeliharaan tanaman masih kurang intensif.

Pada tahun 1847, penguasa Hindia Belanda yakni Gubernur Jenderal Rochussen (yang berkuasa 1845-1851) mengirim surat ke Pemerintah Belanda untuk meminta dukungan tenaga ahli Kehutanan untuk menghindari kerusakan hutan yang lebih parah. Pada tahun 1849, Bennich dan Moller (ahli Kehutanan Jerman) dan Balzar (ahli Geodesi) didatangkanuntuk membangun system Kehutanan di Hindia Belanda. Mereka ditugaskan di Rembang (Jawa Tengah) dengan  tanggung jawab antara lain: mengawasi penyelenggaraan Kehutanan, melakukan pemetaan dan penataan hutan, merumuskan kelas hutan dan merencanakan jalan sarad di dalam hutan. Tenaga ahli lain yang didatangkan adalah Roessler, seorang ahli Kehutanan berpengalaman Jerman dan juga beberapa ahli kehutanan Belanda alumni Jerman. Sebaliknya beberapa pejabat Kehutanan di Jawa juga dikirim belajar ke Jerman untuk mempelajari model pengelolaan hutan di sana.

Para ahli Kehutanan Jerman dan Belanda tersebut berhasil merumuskan Undang-undang Kehutanan Jawa dan Madura yang disahkan pada tahun 1865. UU ini  mengatur tentang pemangkuan hutan, system pembuatan tanaan dan pemeliharaan, mekanisme penebangan, pengujian kayu, system pengangkutan dan berbagai tindak pidana Kehutanan seperti pencurian kayu, pembakaran hutan, penggembalaan liar di hutan. Dalam konteks ini konsepsi hutan adalah asset negara (hutan negara). Walaupun sempat muncul konsepsi “hutan desa” namun konsep itu dihapus Kembali karena dikuatirkan akan menimbulkan okupasi lahan di desa. UU ini juga menghapus system blandong, dan penyelenggaraan Kehutanan dilaksanakan dengan system kontrak dengan swasta. Disahkannya UU ini mambawa dua perubahan besar dalam penyelenggaraan Kehutanan yakni; (1) penetapan status hutan negara dan ancaman tindak pidananya, telah menutup pintu praktik-praktik pemanfaatan hutan oleh masyarakat yang ada saat itu, paadahal hutan merupakan salah satu penopang utama penghidupan masyarakat, (2) berlakunya system kehutanan akademik dimana proses perencanaan, penanaman, pemeliharaan, penebangan dan pengamanan menjadi komponen-komponen penting dalam penyelenggaraan Kehutanan.

Penutupan akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan dan sumberdaya public lainnya, semakin ditegaskan dengan adanya Domein Verklarring (1870) yang secara umum menyebutkan bahwa sumber daya (hutan, lahan, perairan dll) yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya, secara otomatis menjadi milik negara. Isi Domein Verklaring tersebut, kemudian diadopsi dalam revisi UU Jawa dan Madura pada tahun 1874 yang menegaskan hutan adalah domain negara dan dikelola untuk kepentingan negara. Selain itu hutan di Jawa dan Madura dibagi dalam dua kelas yakni jati dan rimba  (campuran non jati).

Dari sisi silvikultur, penerapan system Kehutanan akademik dalam penyelenggaraan Kehutanan mengakibatkan perubahan hutan yang semula kaya akan biodiversity digantikan oleh tegakan-tegakan monokultur yang tertata rapi mirip kebun kayu namun miskin keanekaragaman hayati. Pengembangan silvikultur ini terus berkembang dengan adanya keberhasilan system tumpangsari (agroforestry), dan system penjarangan dan kemudian disusul dengan adanya Instruksi Pembuatan Buku Rencana Perusahaan pada Hutan Jati tahun 1938.

Dari sisi sosial, adanya klaim negara atas wilayah hutan, pemberlakuan pajak tanah, berbagai iuran untuk kegiatan sosial seperti pernikahan, memotong ternak, pemakaian air irigasi dll telah menimbulkan gejolak di masyarakat. Hal ini diperparah oleh distribusi lahan yang tidak adil antara elite desa dan Kehutanan dengan masyarakat awam. Berbagai iuran dan penguasaan asset oleh negara, mungkin bertujuan baik untuk kesejahteraan masyarakat, namun karena komunikasi dari pemerintah yang lemah dan pendekatan yang cenderung top down, telah menimbulkan perlawanan dari masyarakat. Di tahun 1890 di daeah Blora (Jawa Tengah) muncul tokoh local Samin Sentiko yang mengajarkan pendekatan “kesetaraan” dan menolak adanya klaim negara. Mereka melakukan perlawanan dengan cara non kekerasan seperti menolak ekonomi uang dengan cara menolak membayar pajak, menolak upah dibayar dengan uang tunai, menolak larangan berladang di hutan, menolak larangan mengambil kayu, menolak denda, menolak berbahasa halus dengan pejabat, dan menolak hadir dalam acara-acara yang dihadiri kalangan penyelenggara Kehutanan. Perlawanan Samin dan pengikutnya ini, secara hakikat tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup, namun sejatinya juga terkait dengan system nilai dimana system nilai yang diterapkan oleh pemerintah (ekonomi uang, dominasi negara dll) tidak sesuai dengan system nilai yang ada di masyarakat. Perlawanan Samin dan pengikutnya ini berakhir tahun 1907 ketika Samin dan pengikutnya ditangkap dan dibuang ke Sumatra hingga menemui ajalnya disana.

Perlawanan masyarakatterhadap suprastruktur (termasuk Kehutanan) sebenarnya tidak hanya dalam bentuk perlawanan terbuka (pemberontakan). Terdapat banyak “perlawanan dalam diam” yang berupa pencurian kayu dan tindak kejahatan hutan. Data dari Nancy Peluso menyebutkan selama kurun waktu 1918-1968 terdapat lebih 367.000 kasus pelanggaran peraturan Kehutanan di Jawa atau rata-rata lebih dari 7.000 kasus per tahun. (Itu data yang tercatat, ada kemungkinan fakta yang tidak tercatat jauh lebih besar).

Pada era penjajahan Jepang (1942-1945), kerusakan hutan cukup parah baik karena eksploitas oleh tentara Jepang maupun oleh adanya politik bumi hangus dari pemerintah Hindia Belanda yang tidak ingin fasilitas dan industry Kehutanan yang ada dimanfaatkan oleh Jepang. Selain itu, Sebagian masyarakat memanfaatkan suasana chaos untuk melakukan perambahan hutan dan penebangan liar. Keberhasilan rehabilitasi hutan pada era Jepang ini juga relative rendah.

Pada tahun 1945-1950-an pengelolaan hutan dihadapkan pada pertanyaan “ke arah manakah pengelolaan hutan paska kemerdekaan akan dibawa?” Terdapat dua kubu idiologis yakni kubu “rimbawan konservatif” yang disokong kaum nasionalis, berorientasi pada aspek ekonomi dan konservasi sehingga penyelenggaraan negara harus sentralistik  dan berbasis negara. Kubu yang lain adalah “rimbawan progresif” yang cenderung berafiliasi komunis dan mengedepankan redistribusi lahan. Namun perdebatan dua kubu tersebut cenderung lebih focus pada “politisasi” isu kehutanan dan tidak menyentuh langsung pada isu hutan dan Kehutanan.

Pada era 1962, Jawatan Kehutanan digantikan oleh Perusahaan Negara Perhutani. Pembentukan Perhutani ini merupakan salah satu bentuk kemenangan kaum nasionalis. Perhutani bertugas untuk: (1) meningkatkan devisa, (2) melakukan reforestasi, (3) memproduksi kayu untuk mendukung industry Kehutanan. Namun karena situasi politik dan keamanan  yang tidak stabil membuat target tersebut tidak bisa terlaksana dengan baik. Dalam situasi yang tidak menentu tersebut, rimbawan progresif di bawah Organisasi Barisan Tani Indonesia (BTI) dan Serikat Buruh Kehutanan Indonesia (SARBUKSI) juga mengorganisir masyarakat untuk melakukan pendudukan lahan dan menyuarakan redistribusi lahan. Memanfaatkan kekacauan tersebut, sebagian masyarakat melakukan tindak penjarahan kayu, lahan , hasil hutan lain dan fasilitas kehutanan. Kondisi ini diperparah oleh adanya bencana kelaparan massal  sehingga masyarakat  memanfaatkan hutan dan sumberdaya yang ada didalamnya untuk bertahan hidup. Akibat tindak penjarahan tersebut, kerusakan hutan yang diderita Perhutani di tahun 1960an sangatlah besar.

Pada tahun 1966, Pemerintah Orde Baru terbentuk dan UU Pokok Kehutanan sitetapkan. Lima tahun kemudian status Perhutani berubah dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum Perhutani. Melalui UU Pokok Kehutanan dan perubahan status Perhutani, pemerintah menegaskan Kembali bahwa hutan adalah asset negara, pemanfaatan untuk ekonomi negara dan harus dipisahkan dari kegiatan ekonomi masyarakat local. Perhutani sebagai “penguasa” hutan di Jawa kemudian menjalankan mekanisme penyelenggaraan hutan seperti penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengamanan secara teratur. Dari sisi manajemen, Perhutani juga melakukan rasionalisasi unit pengelolaan hutan, dan melakukan sentralisasi anggaran untuk efisiensi.

Untuk mengatasi tekanan sosial masyarakat terhadap hutanpada tahun 1970-1980an, Perhutani mengembangkan Program MALU, Program Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) dan  Program Perhutanan Sosial (PS)[1] . Program-program tersebut bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya akan memunculkan dukungan masyarakat dalam pelestarian hutan. Namun dalam kenyataannya program-program tersebut, belum menunjukkan keberhasilan. Kegagalan tanaman, pencurian kayu dan konflik dengan masyarakat semakin meningkat.

Kondisi hutan di Jawa mengalami kerusakan massif di awal reformasi (1998-2000an). Situasi chaos mengakibatkan penjarahan kayu meningkat drastic. Tahun 1997, pencurian kayu berkisar 200 ribu batang. Tahun 1998 pencurian kayu berkisar 1 juta batang dan tahun 1999 berkisar 3,1 juta batang. Dalam kurun waktu 1998-2002, standing stock di lahan Perhutani menurun dari 37,5 juta M3 menjadi 28 juta M3. Produksi kayu pada tahun 1999 sebesar 1,75 juta M3, pada tahun 2002 menjadi 1,45 juta M3 dan pada tahun 2004 menjadi 847 ribu M3. Pada tahun 1998, keuntungan kotor Perhutani mencapai 581 milyar rupiah dan pada tahun 2002 hanya mencapai 200 milyar rupiah.

Untuk mengantisipasi tekanan sosial masyarakat ini Perhutani kemudian mengembangkan Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), yang mengintroduksikan bagi hasil kayu. Namun Program ini juga belum sepenuhnya memberikan hasil yang kongkrit.

Perlawanan Masyarakat sekitar hutan

Dengan adanya penguasaan hutan oleh negara, penyelenggara Kehutanan sejak jaman Hindia Belanda  memperkenalkan kegiatan tumpangsari dalam kawasan hutan untuk mengatasi kebutuhan lahan untuk penghidupan masyarakat,. Dalam hal ini kepada masyarakat diberikan hak menggarap lahan hutan dengan kewajiban menanam dan memelihara tanaman pokok Kehutanan di lahan garapannya. Sebagai haknya, petani penggarap (pesanggem) berhak menanam dan memanen tanaman semusim di lahan garapannya. Di era Perhutani, program tumpangsari untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ini kemudian berkembang dengan berbagai varian seperti Program MALU (1970-1980an), PMDH (1980-1990an),  PS (1986-1990an),  PHBM (1990an-sekarang) dan Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial/IPHPS (2018-sekarang).

Namun implementasi berbagai program tersebut  tidak sepenuhnya berhasil meningkatkan kesejateraan masyarakat dalam jangka panjang. Secara umum, setelah 2 tahun pendapatan petani penggarap (pesanggem) menurun karena tajuk tanaman pokok telah menaungi tanaman semusim yang ditanam di lahan garapannya (andil). Oleh karenanya kegiatan tumpangsari seringkali mendapatkan perlawanan diam-diam dari masyarakat, seperti adanya sabotase dengan menelantarkan lahan garapan, sabotase mematikan tanaman pokok agar tajuknya tidak mengganggu tanaman semusim, sabotase dengan berpura-pura patuh tetapi sebenarnya mengacuhkan arahan-arahan pejabat Kehutanan saat penyuluhan-penyuluhan.

 Di era 1990 an, bentuk kegiatan perlawanan tersebut semakin beragam seperti maraknya pencurian kayu sebagai dampak banyaknya industry kayu local. Ditengarai industry kayu tersebut menggunakan kayu illegal yang dicuri dari kawasan hutan. Kayu-kayu illegal tersebut disupply oleh warga masyarakat local , yang dalam beroperasinya sering bekerjasama dengan pejabat Kehutanan yang korup. Oknum pejabat yang korup ini mengakibatkan wibawa penyelenggara Kehutanan jatuh di mata public, dan sering menjadi bahan olok-olokan/gunjingan  (bullying) di masyarakat. Penegakan hukum untuk mengatasi pencurian ini agak sulit dilakukan karena sebagian oknum kehutanan terlibat dan masyarakat sendiri sering melindungi warganya yang terlibat dalam pencurian kayu.

Terbatasnya asset lahan di desa (non hutan), pertambahan populasi yang tinggi,  terbatasnya pendidikan tingkat pendidikan masyarakat dan terbatasnya lapangan kerja/usaha di desa telah semakin memperkuat tekanan sosial terhadap hutan. Selain itu penerapan system Kehutanan akademik yang berbasis negara, telah menimbulkan keguncangan karena telah mencerabut masyarakat dari akar budayanya. Di waktu lalu, hutan merupakan ruang kehidupan masyarakat namun penetapan hutan negara telah menjadikan mereka terpisah dengan ruang hidupnya. Monokulturisasi telah mengakibatkan masyarakat kehilangan banyak keanekaragaman hayati yang selama ini mereka manfaatkan. Masyarakat sendiri jarang atau bahkan tidak pernah dilibatkan  dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan yang ada didekatnya. Tindak pengamanan hutan oleh petugas Kehutanan yang terkadang berlebihan juga dirasakan membuat masyarakat petani penggarap (pesanggem) seringkali merasa kehilangan harga diri dan martabatnya. Hl ini juga bisa menimbulkan perlawanan tersebut.

Salah satu hal yang sering salah dipahami oleh para penyelenggara Kehutanan adalah masyarakat dianggap selalu berorientasi subsisten dan pro kelestarian lingkungan. Padahal terdapat dinamika di masyarakat yang juga ingin sejahtera secara material. Terdapat perubahan orientasi subsisten ke ekonomi kapitalisme yang berorientasi uang dan pemenuhan kekayaan material. Hasil tumpangsari yang relatif pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan subsisten pastilah semakin tidak akan mencukupi pmenuhan kebutuhan kekayaan material. Kalau ekonomi subsisten, masyarakat menjadi actor utamanya. Namun untuk ekonomi kapitaslis seperti industry perkayuan, masyarakat hanya menjadi salah satu actor dari sejumlah actor yang terlibat. Hal inilah yang harusnya dipikirkan untuk dicarikan pemecahannya oleh penyelenggara Kehutanan, agar tindak pidana Kehutanan bisa dieliminir sedini mungkin.

Mungkinkah terjadi konflik atau perlawanan terbuka oleh masyarakat?

Dalam sejarah penyelenggaraan Kehutanan, dikenal adanya pemberontakan orang Kalang dan gerakan Samin Sentiko. Namun selain itu jarang sekali muncul perlawanan terbuka dari masyarakat terhadap penyelenggara Kehutanan. Mengapa demikian?

Dari pengamatan Mas Hery Santoso, masyarakat pinggiran hutan di Jawa,  sebenarnya mempunyai kalkulasi yang cukup rasional dalam melakukan gerakan perlawanan terhadap kebijakan yang tidak mereka setujui. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang menopang kehidupan mereka walaupun hasilnya pas-pasan untuk pemenuhan kebutuhan subsisten. Oleh karena itu mereka tidak berani mengambil resiko melakukan perlawanan secara terbuka (seperti protes, atau klaim redistribusi lahan, pemberontakan) terhadap penyelenggara kehutanan yang bisa berakibat dicabutnya lahan garapan mereka.  Oleh karena itu perlawanan cukup dilakukan secara diam melalui sabotase-sabotase. Jadi tindakan petani sebenarnya didasari kalkulasi untung-rugi walau sifatnya sangat sederhana. Mas Herry juga menambahkan bahwa tidak munculnya aksi konfrontatif dari masyarakat juga dipengaruhi oleh perubahan kebijakan dan kapitalisme negara tidak secara massif memporakporandakan perekonomian masyarakat sehingga masyarakat masih mempunyai ruang bertahan hidup. Masyarakat tidak teresploitasi secara ketat, mereka hanya tersingkir dari sumberdaya subsistensi local yang sebelumnya bisa dikuasai secara bersama-sama. Hal lain yang juga menghambat aksi kolektif perlawanan konfrontatif adalah cross cutting affiliation dimana masyarakat pesanggem, petugas Kehutanan, blandong berasal dari satu kampung dan susah dilakukan pengelompokan (segregasi) karena saling terkait denganafiliasi kekerabatan, agama, dll.

Secara teoritis, sejarawan Sartono Kartodirjo menyebutkan bahwa aksi terbuka yang revolusioner aakan terjadi bila: (1) ada suatu tradisi untuk memberontak, (2) ada ketegangan terus menerus dimana suatu lapisan masyarakat tersingkir dan kehilangan hak-haknya, (3) adanya dominasi negara yang mengacaukan sendi-sendi kehidupan masyarakat, (4) adanya satu tokoh/pemimpin yang revolusioner, (5) kelembagaan yang memiliki kapasitas. Melihat kriteria-kriteria tersebut  nampaknya sulit dipenuhi oleh masyarakat desa yang ada di Jawa. Sehingga menjadi suatu hal yang wajar kalau perlawanan konfrontatif secara terbuka oleh masyarakat terhadap penyelenggara kehutanan jarang terjadi.

 

Solusi ke depan?

Pada tahun 1970an – 1980an muncul banyak gagasan Kehutanan yang mengutamakan pada aspek etika sosial. Muncul kesadaran bahwa pengabaian dan marginalisasi terhadap masyarakat  telah mendorong laju kerusakan hutan. Etika Sosial pada era ini bermuara pada: (1) penyediaan kayu bakar dan bahan lain untuk pemenuhan dasar rumah tangga masyarakat, (2) penyediaan pangan dan kualitas lingkungan berkelanjutan, (3) penyediaan sumber pendapatan alternatif dan lapangan kerja bagi masyarakat akar rumput.

Dalam perjalanannya etika sosial tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh birokrat Kehutanan yang masih ragu terhadap kontribusi etika sosial dalam pelestarian hutan. Akhirnya mereka mengembangkan program sosial Kehutanan (community foretry) namun hanya sekedarnya tanpa menyentuh akar filosofinya. FAO menyebutkan kendala yang dihadapi dalam pengembangan community forestry antara lain: (1) para penggagas program tidak memahami mekanisme sosial yang terjadi di level grassroots, (2) relasi sosial masyarakat dengan hutan di sekitarnya sangat kompleks mencakup aspek material dan immaterial, (3) perencanaan Kehutanan seringkali gagal menangkap realitas di lapangan, (4) lemahnya konsepsi proyek etika sosial itu sendiri.

Pelusso menyebutkan salah satu kelemahan proyek etika sosial yang ada adalah tujuan utama program yang berorientasi pada pengamanan hutan dan menghutankan kembali lahan kosong. Sehingga program yang dikembangkan cenderung menjauhkan masyarakat dari hutan yang menjadi penopang hidupnya. Masyarakat yang sudah memiliki pengalaman dalam mengelola hutan hendaknya dihargai pengetahuannya dan dijadikan basis pengembangan proyek. Tidak jarang pengetahuan tradisional masyarakat dalam mengelola hutan, hasilnya jauh lebih baik dari  kehutanan akademik yang dikelola negara. Seperti hutan rakyat di Jawa produktivitasnya mencapai 2,29 m3/ha/th, sedangkan Perhutani hanya 0,74 m3/ha/th.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan program etika sosial (termasuk Perhutanan Sosial dan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat lainnya) dimasa depan adalah:

1. Program etika sosial seringkali terjebak dalam penyederhanaan dan stereotype bahwa masyarakat tradisional adalah selalu pro pelestarian lingkungan. Padahal masyarakat mengalami dinamika dan tidak jarang sudah terpengaruh oleh kapitalisme/ekonomi uang.

2. Masyarakat mempunyai dinamika dalam mata pencaharian. Akses informasi dan penetrasi pasar sering mengakibatkan masyarakat familiar dengan komoditi-komoditi yang dibutuhkan pasar dan tidak selalu berorientasi subsisten.
3. Areal yang dijadikan lokasi program etika sosial (seperti Perhutanan Sosial), seringkali merupakan lahan terdegradasi dan sumberdaya hutannya sudah dikuras oleh konsesi atau pihak lain. Perlu dipertimbangkan  untuk memberikan perlakuan yang adil dengan memberikan lahan yang masih melimpah sumberdayanya bagi penerima ijin PS atau program etika sosial.
4. Proyek etika sosial bisa menjadi pisau bermata dua karena bisa menjadi acuan untuk pendampingan oleh penyelenggara Kehutanan. Namun di sisi lain pemetaan wilayah proyek etika sosial bisa menjadi instrument control teritorialisasi wilayah pedalaman oleh birokrasi.
5. Proyek etika sosial sering menjanjikan kepastian hukum bagi pihak yang mengikuti skema yang ditawarkan. Namun proyek ini sering kali mengabaikan praktik-praktik pengelolaan hutan oleh masyarakat yang selama ini sudah teruji lestari.

 

 

oooOOOooo



[1] Catatan saya pribadi, Program MALU (integrasi kegiatan Mantri Kehutanan dengan Lurah/Kepala Desa). Program Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) seperti pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan di dalam dan pengembangan usaha di luar kawasan.  Program Perhutanan Sosial (PS) melalui agroforestry di dalam kawasan sesuai masa daur tanaman pokok.