Sunday, November 29, 2009

POINTERS BUKU PERIZINAN

Y. Sri Pudyatmoko
Perizinan (Problem dan Upaya Pembenahannya)
Penerbit Grasindo, Jakarta 2009
329 hal

• Ijin merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan peraturan daerah atauy peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau suatu badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Variasi lain dari perijinan ini adalah: Dispensasi, Lisensi dan Konsesi dan Rekomendasi.
• Tujuan dari system perijinan: (a) mengarahkan pada aktivitas tertentu agar selaras dengan program pemerintah missal IMB (b) mencegah bahaya terhadap lingkungan (c) melindungi obyek-obyek tertentu missal cagar budaya (d) membagi sumberdaya yang sedikit missal ijin tambang (e) menyeleksi orang dan aktivitas missal ijin praktek dokter (f)lain-lain.
• Aspek Yuridis pada Izin: (a) Larangan (b) Persetujuan yang merupkanan dasar kekecualian (izin) ketentuan yang berkaitan dengan Izin ,missal syarat teknis.
• Arti penting Izin: (a) Sebagai landasan hokum/legal basis missal ijin mendirikan Perguruan Tinggi (b) instrument untuk menjamin kepastian hokum, (c) instrumen untuk melindungi kepentingan missal HO (d) alat bukti ketika ada klaim.
• Bagian yang muncul dalam dokumen Izin: (a) organ yang berwenang, (b) Penerima izin/pemohon/yang dialamatkan (c) Pemberian alasan atas izin yang dikeluarkan (d) Diktum /inti izin (e) Ketentuan, Pembatasan, Syarat (f) Pemberitahuan tambahan (g) klausul penyelamat.
• Proses penerbitan ijin: (a) Permohonan (b) penelitian persyaratan dan peranserta publik (c) pengambilan keputusan (d) penyampaian ijin
• Beberapa regulasi yang dijadikan acuan dalam mengeluarkan ijin; (a) Undang-undang (b)Peraturan Pemerintah (c) Perpres (d) Peraturan dari Pempus missal Permen (e) Perda (f) Perkada (g) Peraturan Kebijaksanaan.
• Izin sebagai ketetapan atau keputusan TUN: (a) Ketetapan tertulis (b) dikeluarhan olejh Badan/Pejabatn TUN (c) berisi tindakan hokum TUN (d) Berdasar peraturan yang berlaku (e) bersifat kongkret (f) invidual (g) final 9h) menimbulkkan akibat hokum bagi seseorang.
• Retribusi tidak boleh menyebabkan adanya penyalah gunaan wewenang. Ciri2 retribusi; (a) dipungut berdasar peraturan yang berlaku (b) ada kontra prestasi kepada individu yang membayar (c) hasil retribusi untuk pelayanan public di bidang bersangkutan (d) pelaksanaannya dapat dipaksakan.
• Syarat sahnya ijin: (a) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (b) memenuhi asas umumpemerintahan yang baik spt kepastian hokum, tertib penyelenggaraan Negara, terbuka, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas (c) dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
• Pengujian terhadap keabsahan ijin bias dilakukan di (a) PTUN, (b) Peradilan Militer untuk perijinan di lingkungan TNI (c) perailan umum
• Hal yang mendasari perubahan, pembatalan dan penarikan ijin (a) perubahan kebijakan (b) kesalahan keputusan (c) perubahan keadaan (d) arena sanksi
• Bentuk penaatan hukum; (a) Tata krama dalam perijinan (b) peranserta public dalam mekanisme keberatan ijin (c) penyuluhan dll (d) layanan informasi untuk mencegah kolusi
• Sanksi dalam perijinan antara lain; (a) sanksi pidana, (b) sanksi perdata (c) dan sanksi administrative seperti (i) pencabutan ijin, (ii) denda (iii) uang paksa (iv) paksaan administrasi
• Isu kritis dalam perijinan; (a) waktu lama spt waktu perijinan lama karena UPTPSA menmbuat rantai boirokrasi jadi panjang, system perijinan berlapis, perlu pengecekan lapangan dan tidak adanya SOP, (b) Kepastian proses perizinan (c) pemohon ijin seperti kelengkapan dokumen persyaratan teknis, kejujuran (d) masyarakat sekitar yang tidak kooparatif, (e) aparatur instansi terkait tidak ditempat dll, (f) sarana pendukung terbatas (g) benturan kebijakan (h) mengurus ijin mahal (i) percaloan
• Pembenahan perijinan: (a) pembenahan birokrasi dan kelembagaan perijinan daerah (b) jaringan data secara online (c) penyediaan sarana dan prasarana (d) umpan balik pelanggan (e) membangunj komitmen
• Permasalahan perijinan daerah: (a) pemilihan sistem dan kelembagaan perizinan yang sesuai kondisi daerah, (b) tutntutan masyarakat (c)sarana pendukung (d) SDM (e) ketersediaan dana

No comments: