Monday, March 22, 2010

Profil Kawasan Lindung Sungai Lesan dan Rencana Strategis Periode 2006-2008

Profil Kawasan Lindung Sungai Lesan dan Rencana Strategis Periode 2006-2008
Edy Marbyanto (Penyunting)
Badan Pengelola Kawasan Lindung Habitat Orangutan di Sungai Lesan
Tanjung Redeb – Berau, 2006
94 halaman

Dalam rangka pelestarian hutan dan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2001 – 2011 telah mengalokasikan 31% dari seluruh wilayah daratan (685.332 ha) merupakan Kawasan Lindung. Salah satu daerah yang diusulkan menjadi Kawasan Lindung dalam RTRWK tersebut adalah wilayah hutan di Sungai Lesan yang memiliki luasan sekitar 12.192 ha. Beberapa alasan yang melatar belakangi pengusulan wilayah hutan Sungai Lesan menjadi Kawasan Lindung adalah: (a) Kawasan tersebut merupakan habitat satwa langka seperti Orangutan (b) Kawasan hutan Sungai Lesan memiliki tingkat bahaya erosi yang cukup tinggi (c) Kawasan hutan Sungai Lesan yang terletak di DAS Kelay merupakan daerah tangkapan air dan pengendali banjir bagi wilayah bawahnya termasuk kota Tanjung Redeb (d) Kawasan ini juga sangat dekat dengan perbatasan antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, yang juga memiliki kawasan dengan populasi Orangutan yaitu di Kelompok Hutan Wehea (Wahau).

Sebagai tindaklanjut dari pelestarian Kawasan Lindung Sungai Lesan, pada tanggal 7 Oktober 2004 telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati No. 251 tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Lindung Habitat Orangutan di Sungai Lesan, yang anggotanya berasal dari berbagai unsur (multi stakeholder). Untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi Badan Pengelola dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pada tanggal 13-15 Desember 2005bertempat di Pulau Derawan telah diselenggarakan Lokakarya Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Hutan Lindung Sungai Lesan. Lokakarya ini diikuti oleh sekitar 50 orang dari unsur Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat dan dunia pendidikan. Dalam lokakarya ini telah disepakati Visi Pengelolaan kawasan Lindung adalah:” Terwujudnya Kelestarian Hutan Lindung Sungai Lesan sebagai Habitat Orangutan dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat”. Untuk mewujudkan Visi tersebut, Misi yang ditempuh adalah: (a) Mempertahankan Fungsi Hutan Lindung Sungai Lesan sebagai habitat orangutan dan daerah tangkapan air serta daerah perlindungan flora dan fauna (b) Meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam secara lestari (c) Mengembangkan pola pengelolaan hutan lindung yang partisipatif dan kolaboratif (d) Melakukan pemberdayaan sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan Hutan Lindung Sungai Lesan (d) Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Hutan Lindung Sungai Lesan (f) Mengembangkan sistem pendanaan mandiri dan berkelanjutan untuk pengelolaan hutan lindung sungai Lesan dan (g) Menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung pengelolaan kawasan.

Dalam upaya menggapai Visi tersebut, Nilai-nilai Dasar atau core value yang dipegang teguh adalah; (a) Kelestarian (b) Keadilan (c) Kemitraan (d) Partisipatif (e) Transparansi dan (f) Kemandirian. Visi dan Misi yang ada, dijadikan acuan untuk menetapkan Tujuan (target 3 tahun) dan Sasaran (target tahunan). Dari beberapa item Tujuan dan Sasaran, item Penetapan dan Pemantapan Kawasan, Penguatan Kapasitas Internal Badan Pengelola dan Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat merupakan kebutuhan prioritas yang perlu segera ditangani dalam jangka pendek. Apabila status kawasan sudah jelas, Badan Pengelola sudah solid dan partisipasi masyarakat sudah terbangun maka upaya-upaya teknis pelestarian dan pengelolaan kawasan akan lebih mudah dilakukan. Suatu hal yang perlu dicatat adalah dinamika kebijakan maupun dinamika yang ada di lapangan seringkali cukup tinggi. Oleh karena itu aplikasi Rencana Strategis dalam kegiatan lapangan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada.

No comments: