Sunday, March 07, 2010

Peraturan Perundangan terkait dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Peraturan Perundangan terkait dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Ali Djajono, Roosi Tjandrakirana & Lilit Siswanty
Departemen Kehutanan – GTZ Forclime
Jakarta, Desember 2009
39 halaman

Buku ini memuat beberapa regulasi yang menjadi acuan pembentukan KPH. Regulasi tersebut antara lain;
(1) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Psl 17, 21, 22,
(2) PP 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan Psl 26-32,
(3) PP 6 tahun 2007 jo PP 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Psl 1-16, 21, 40, 42, 60-65, 71-73, 75-77, 79, 81, 83, 86, 89, 93, 96, 123, 140-141,
(4) PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lampiran AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan) Sub bidang 8-11, 16-18
(5) Permenhut No. P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Psl 1-16.

Karena sarat dengan regulasi kehutanan, maka buku ini mungkin hanya akan bisa dipahami oleh pembaca yang memang mempunyai pemahaman di bidang kehutanan. Sebuah refleksi terhadap buku ini adalah dari regulasisektor kehutanan di Indonesia sebenarnya sudah sangat banyak, tetapi mengapa pengelolaan hutan di Indonesia masih buruk? Saya kuatir kita saat ini terjebak dalam suatu kondisi yang oleh Reinald Khazali disebut: “kita menyukai pendekatan struktural tapi melupakan pendekatan kultural”. Kita sering membuat peraturan baru, organisasi baru, struktur baru dsb tapi kita lupa melakukan upaya bagaimana mendorong peraturan dan organisasi agar bisa berjalan secara efektif dan efisien.

No comments: