Sunday, March 07, 2010

Tanya Jawab Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Tanya Jawab Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Departemen Kehutanan
Departemen Kehutanan – GTZ Forclime
Jakarta, November 2007
16 halaman

Buku ini berisi tentang penjelasan singkat mengenai konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang sedang dikembangkan oleh Departemen Kehutanan (Dephut). Dalam konsep KPH, wilayah hutan berdasarkan ekosistem Daerah Aliran Sungai dibagi dalam satuan-satuan KPH. KPH ini nanti akan ditangani oleh suatu organisasi KPH yang tugasnya akan fokus pada penanganan kegiatan teknis kehutanan di lapangan. Dengan demikian KPH nantinya tidak akan overlapping dengan tugas Dinas Kehutanan yang akan lebih fokus pada penanganan pelayanan administrasi pengurusan (perijinan) dan supporting bagi KPH dalam menjalankan tugasnya.

Karena sifatnya booklet, buku ini tidak mengupas banyak hal didalamnya. Seperti konsep KPH yangdiadopsi oleh Dephut ini apakah berasal dari konsep KPH yang dikembangkan oleh Perum Perhutani di Jawa? Ataukah konsep ini berasal dari konsep KPH yang pernah dikembangkan oleh Proyek KPHP (kerjasama dengan ODA England di Kalteng/Kalbar tahun 1995an)?

Walaupun konsep KPH ini dilandasi semangat untuk memperbaiki pengelolaan hutan di Indonesia di masa depan, namun penerapannya kayaknya tidak akan mudah. Selain persoalan SDM yang profesional yang terbatas jumlahnya, persoalan pembentukan organisasi KPH di daerah juga membutuhkan bimbingan yang serius agar organisasi tadi mampu menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) secara konsisten. Persoalan lain adalah sbeerapa jauh konsep ini akan diterima oleh Pemerintah daerah (khususnya kabupaten/Kota)? Pembentukan KPH yang lebih difokuskan di tingkat propinsi, apakah tidak akan memunculkan resistensi dari Pemkab/Pemkot yang merasa terusik kewenangannya?

No comments: