Tuesday, April 26, 2011

FREE, PRIOR, AND INFORMED CONSENT IN REDD+

FREE, PRIOR, AND INFORMED CONSENT IN REDD+
(Principles and approaches for Policy and Project Development)
The Center for People and Forests and GIZ
ISBN 978-626-90845-0-1
Bangkok, February 2011
80 pages

FPIC (free, Prior and informed Consent) adalah hak masyarakat untuk memberikan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan. Prinsip FPIC telah diadopsi ke dalam kerangka aturan UNFCCC untuk pelaksanaan REDD+ berdasarkan kesepakatan di COP XVI di Cancun, Mexico (annex 1 dari decision CP 16 Cancun agreement). Sebelum diadopsi oleh UNFCCC, FPIC telah menjadi bagian dari aturan yang mengatur interaksi negara dengan masyarakat. Aturan ini dicantumkan dalam konvensi Keanekaragaman Hayati yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, UNDRIP (UN Declaration on Right of Indegenous People/Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat/DHMA) yang juga telah diadopsi oleh Pemerintah RI. Aturan ini juga dicantumkan dalam konvensi ILO No. 169 yang di Indonesia masih menunggu ratifikasinya. UU Nomor 11 tahun 2005 tentang ratifikasi convenant tentang Hak-hak Ekonomi, sosial dan kultural dari ECOSOC juga dapat digunakan sebagai dasar implementasi FPIC dalm program/proyek REDD+.

Free prior and inform consent adalah satu proses yang memungkinkan masyarakat adat dan atau masyarakat lokal untuk menjalankan hak-hak fundamentalnya untuk menyatakan apakah mereka setuju atau tidak setuju terhadap sebuah aktivitas, proyek atau kebijakan yang akan dilaksanakan di ruang kehidupan masyarakat dan berpotensi berdampak kepada tanah, kawasan, sumberdaya dan perikehidupan masyarakat. Masyarakat adat dan atau masyarakat lokal yang akan menerima dampak dari implementasi REDD+ diposisikan sebagai subyek utama dalam FPIC. Terutama sekali masyarakat adat dan masyarakat lokal yang kehidupannya tergantung pada sumberdaya hutan. Yang dimaksud dengan masyarakat lokal disini adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan dan atau ekosistem hutan tetapi tidak mengidentifikasi dirinya sebagai masyarakat adat.

Dalam buku ini konsep Free (Bebas) dimaksudkan proses pengambilan keputusan oleh masyarakat dilakukan tanpa paksaan, intimidasi dan manipulasi. Konsep Prior (didahulukan) dimaksudkan sebagai persetujuan dari masyarakat telah diperoleh sebelum mulainya suatu kegiatan proyek dan menghormati kebutuhan waktu bagi masyarakat untuk melakukan musyawarah. Konsep Informed (diiinformasikan) dimaksudkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat lengkap dan obyektif termasuk cakupan proyek, tujuan, prosedur, resiko dll. Konsep Consent (Keputusan) dimaksudkan proses pengambilan keputusan harus dilaksanakan dengan niat baik, partisipatif, memperhatikan keterwakilan antar komponen dan waktu yang memadai.

Dalam buku ini, penerapan FPIC ditujukan untuk proyek REDD+, namun sejatinya konsep FPIC bisa diterapkan untuk pembangunan di sektor lain. Langkah dalam implementasi Proyek REDD+ antara lain:
A. Mempersiapkan keterlibatan pemegang hak
Unsur 1: Memetakan hak, para pemegang hak dan penggunaan lahan
Unsur 2: Menemukenali lembaga pengambil keputusan yang tepat
Unsur 3: Menemukenali struktur pendukung nasional untuk advokasi hak Unsur 4: Mengembangkan sebuah proses untuk mengupayakan dan mendapatkan persetujuan
Unsur 5: Mengembangkan isi kesepakatan persetujuan
Unsur 6: Menyepakati sebuah rencana komunikasi
Unsur 7: Mengembangkan strategi peningkatan kapasitas
B. Melaksanakan proses untuk penghormatan hak atas FPIC
Unsur 8: Memadukan hak atas FPIC dengan Rancangan Proyek REDD+
Unsur 9: Memastikan informasi alternatif dan nasehat independen
C. Pemantauan dan pencarian perlindungan: Memelihara persetujuan
Unsur 10: Memantau pelaksanaan atas apa yang sudah disepakati
Unsur 11: Mengembangkan proses pengaduan (perkara)
Unsur 12: Melakukan verifikasi persetujuan

Secara umum Patrick Anderson sebagai penulis utama buku ini berusaha memberikan gambaran yang ideal untuk penerapan FPIC. Meski di sisi lain, beberapa detail konsep ini khususnya untuk proses fasilitasi secara independen dan genuine mungkin agak sulit untuk diadopsi oleh birokrasi Pemerintah. Walaupun demikian buku ini cukup bagus sebagai sebuah konsep untuk melindungi kepentingan masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan oleh sebuah aksi pembangunan.

No comments: