Saturday, August 06, 2011

SERTIFIKASI HUTAN RAKYAT DI INDONESIA

SERTIFIKASI HUTAN RAKYAT DI INDONESIA
Alecxander Hinrichs, Dwi R. Muhtaman & Nawa Irianto
GTZ
Jakarta 2008
ISBN 978-979-18-5951-6
133 Halaman

Buku ini dituliskan berdasar rangkaian pengalaman penyelenggaraan sertifikasi ekolabel pengelolaan hutan (tanaman) rakyat di beberapa desa di Kabupaten Gunung Kidul (DIY), Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah) dan Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara). Secara umum hutan yang disertifikasi adalah hutan tanaman jati. Proses sertifikasinya sendiri dilakukan dengan Skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (PHBM-LEI) dan Small and Low Intensive Managed Forest dari Forest Stewardship Council (SLIMF-FSC).

Pembelajaran yang diperoleh dari penyelenggaraan di beberapa lokasi studi di atas antara lain:
1. Sertifikasi PHBM merupakan konsep yang efektif untuk mengakui pengelolaan hutan oleh masyarakat.
2. Motivasi masyarakat terlibat dalam sertifikasi karena dipicu oleh harapan atas keuntungan pemasaran produk sertifikasi (green premium).
3. Pembukaan akses pasar produk yang disertifikasi sebaiknya menjadi bagian proses persiapan sertifikasi hutan
4. Pentingnya skala ekonomis, pemasaran bersama (bundling) dan perbaikan pengelolaan di area PHBM bersertifikat diperlukan untuk bisa menembus pasar yang kompetitif.
5. Dukungan eksternal (promotor; LSM, Universitas, swasta, Pemda) dan kepemimpinan desa yang kuat sangat dibutuhkan untuk mengadopsi sepenuhnya konsep sertifikasi.
6. Konsep sertifikasi PHBM perlu mempertimbangkan konsep berpikir petani yang menjadikan tanaman kayu sebagai tabungan sehingga mereka hanya menebang bila membutuhkan cash money (tebang butuh).
7. Pendekatan berbeda mungkin diperlukan untuk mendirikan asosiasi payung (tidak harus koperasi, tapi bisa berupa asosiasi petani)
8. Proses sertifikasi membutuhkan kesiapan kelembagaan di tingkat masyarakat yang cukup solid, sehingga capacity building bagi lembaga pengelola hutan sangat diperlukan
9. Proyek sertifikasi PHBM memerlukan pendanaan eksternal yang berperspektif jangka panjang dan rencana bisnis untuk periode selanjutnya karena biaya sertifikasi dan audit ulang tidak murah.
10. Asosiasi payung petani perlu dana awal untuk bisa operasional (termasuk membeli kayu dari anggotanya) dan kemampuan manajerial yang handal.
11. Penentuan jatah tebang tahunan dan rencana tebang menjadi tantangan pokok bagi para pengelola hutan kemasyarakatan yang bertanggungjawab karena penentuan jatah tebang seringkali rawan konflik.
12. Proses persiapan sertifikasi patut diperhatikan selayaknya guna memperbaiki teknik-teknik budidaya hutan
13. Sistem sertifikasi perlu dilengkapi dengan sistem lacak balak agar dapat menjamin legalitas asal usul kayu rakyat
14. Pemerintah daerah dapat memainkan peran penting dalam sertifikasi PHBM dan patut dilibatkan selama proses persiapannya
15. Lama waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan satu sertifikat PHBM mungkin bisa dipersingkat (perlu diupayakan 1 tahun persiapan sudah mencukupi).
16. Pengalaman melakukan sertifikasi PHBM di hutan alam masih terbatas
17. Sertifikasi dapat dijadikan instrumen untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sumberdaya hutan dan memotivasi reboisasi/penghijauan yang lebih banyak lagi (karena insentif harga yang menarik).
18. Dengan merebaknya isu REDD, sertifikasi PHBM bisa dicoba untuk dikembangkan dengan program REDD

Pengelolaan hutan berbasis masyarakat sebenarnya telah teruji bisa dikembangkan dengan baik di berbagai daerah. Bermodalkan kearifan lokal, masyarakat adat/lokal di berbagai tempat mampu mengelola hutannya dengan baik. Membangun hutan adalah perbuatan mulia karena hasilnya (fungsi ekologis) bisa dinikmati oleh publik luas dan tidak hanya individu yang menanam. Peran pemerintah sebagai fasilitator hendaknya terus dikembangkan, seperti apa yang dilakukan oleh Pemkab. Gunung Kidul atau Pemkab. Wonogiri. Disinsentif pengembangan hutan oleh masyarakat seperti yang dilakukan Pemkab. Konawe Selatan yang membebankan pajak cukup mahal untuk pengangkutan kayu rakyat, hendaknya harus dihindarkan.

Secara umum buku ini mudah dicerna dan dipahami karena bahasanya relatif sederhana. Selain itu hal yang dikupaspun cukup lengkap.

No comments: