Saturday, December 28, 2013

INDONESIA X-FILES

Oleh. dr. Abdul Mun’im Idries, Sp. F
Penerbit Noura Books (PT Mizan Publika)
Jakarta, 2013 (cetakan II)
ISBN 978-602-7816-60-2
334 halaman

Buku ini menguraikan tentang peranan kedokteran forensic dalam menyingkap fakta yang sifatnya scientific based untuk penegakan keadilan (baik dalam tahap penyidikan, penuntuttan dan pemeriksaan di pengadilan). Buku ini ditulis oleh dr. Abdul Mun’im idries yang merupakan pakar forensic yang sangat disegani di tanah air dan punya kredibilitas tinggi. Beliau mempunyai banyak pengalaman dalam melakukan berbagai otopsi dan menjadi saksi ahli dalam kasus Marsinah (aktivis buruh di Mojokerto), kasus Munir (aktivis HAM), dan berbagai kasus pidana yang menghebohkan di tanah air.

Menurut beliau, bedah mayat forensic bertujuan untuk mendapatkan kejelasan tentang (a) siapa jati diri korban yang meninggal, (b) kapan korban diperkirakan tewas, (c) apa yang menjadi penyebab kematian, dan senjata apa yang menjadi penyebab kematian, (d) bagaimana cara kematian korban yang sebenarnya missal pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan dll

Berdasar pengalaman beliau, Keberhasilan pengungkapan suatu kasus akan dipengaruhi oleh : (a) waktu pemeriksaan, semakin segera pemeriksaan dilakukan maka hasilnya semakin baik, (b) keaslian barang bukti, (c) teknik pemeriksaan dan kompetensi dokter yang melakukan pemeriksaan, (d) koordinasi untuk mendapatkan informasi pendukung dari pihak lain seperti penyidik.

Membaca buku ini kita akan diajak menjelajahi dunia forensic dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Beberapa pesan moral yang termuat dalam buku ini adalah: (a) dokter dituntut mempunyai integritas yang tinggi dan berani melawan tekanan dalam mengungkap kebenaran, (b) menjadi dokter forensic adalah panggilan jiwa sehingga harus siap untuk bekerja kapanpun juga, (c) dokter memikul tanggung jawab moral dan sumpah, sehingga harus selalu bekerja dalam koridor profesionalisme dan etika dokter, (d) dokter forensic hanyalah mengungkap sebagian fakta untuk sebuah kasus, sehingga HARUS membatasi diri dan  berhati-hati agar yang diungkap adalah FAKTA HUKUM dan bukan opini berdasarkan perkiraan belaka Karena pendapat dari ahli seperti dokter forensic ini bisa mempengaruhi proses hokum atau menimbulkan konsekwensi hukum.

No comments: