Monday, November 28, 2022


Hutan Desa: Proses dan Pembelajaran

Oleh Dewan Kehutanan Daerah (DKD) Kalimantan Timur

Diterbitkan oleh DKD Kalimantan Timur bekerjasama dengan GIZ FORCLIME dan WWF Indonesia – Kalimantan Timur, 2012

82 halaman

 

Buku ini ditulis tahun 2012 ketika Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat masih menjadi bagian dari Program Pemberdayaan Masyarakat. Isi tulisan buku ini diangkat dari  makalah dan diskusi yang mengemuka dalam workshop “Dinamika Persoalan dan Tantangan Inisiasi Pengembangan Hutan Desa di Region Kalimantan” yang diselenggarakan  oleh DKD Kalimantan Timur bekerjasama dengan GIZ FORCLIME dan WWF Indonesia – Kalimantan Timur, di Samarinda tanggal 13-14 April 2011. Pada bagian akhir buku ini juga dituliskan pengalaman Hutan Desa pertama di desa Lubuk Beringin Provinsi Jambi yang difasilitasi oleh KKI Warsi.

Dalam buku ini, penulis lebih banyak menyoroti Tahapan Perijinan Pengelolaan Hutan Desa yang mencakup: 

  1. Penetapan Areal Kerja Hutan Desa oleh Menteri
  2. Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa oleh Gubernur
  3. Pengesahan Rencana Kerja Hutan Desa oleh Gubernur/Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
  4. Pengesahan Rencana Tahunan Hutan Desa oleh Bupati/Walikota cq Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota
  5. Pemberian IUPHHK Hutan Alam/Hutan Tanaman (bila Hutan Produksi) oleh Menteri/Gubernur
  6. Pengelolaan Hutan Desa oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)
  7. Pelaporan Tahunan Pengelolaan Hutan Desa oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) kepada Menteri/Gubernur.

Beberapa rekomendasi dari penulis untuk pengembangan Hutan Desa antara lain:

  • Penyederhanaan proses perijinan yang relative rumit yang sulit dilakukan sendiri pengurusannya oleh masyarakat kampung.
  • Perlu komitmen pendampingan dan penganggaran dalam pengurusan ijin dan pendampingan paska ijin dari pemerintah daerah.
  • Perlu dibangun komitmen dari Kementerian Kehutanan untuk mendukung Hutan Desa melalui pengalihan areal berijin yang tidak dikelola oleh si pemegang ijin IUPHHK (areal “idle”).
  • Perlu sosialisasi tentang program Hutan Desa di tingkat akar rumput dan pemerintahan daerah.
  • Optimalisasi wadah multi pihak untuk wadah komunikasi dan sinergi guna akselerasi program Hutan Desa dan Program Pemberdayaan Masyarakat yang lain.

Saat ini sebagian isi buku sudah kurang sesuai karena adanya perubahan regulasi seperti UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengalihkan kewenangan urusan pemerintahan bidang Kehutanan ke Pemerintah Provinsi, UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020  beserta peraturan turunannya seperti Permen LHK No. 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Meski demikian buku ini tetap bermanfaat untuk menelusuri jejak langkah perjalanan program Hutan Desa beserta dinamika tantangan yang dihadapinya. Kitapun juga akan bisa melihat masalah mana sajakah yang sudah teratasi, ataupun masalah yang masih jalan di tempat.  

Buku enak dibaca karena disajikan dalam bahasa yang sederhana dan penuh ilustrasi gambar sehingga kesannya “ringan”. Bahasa hukum yang terdapat dalam berbagai regulasi yang dikutip, menjadi cair dan mudah dipahami ketika disajikan dalam bahasa yang lebih informal dan dalam ilustrasi grafis.

No comments: