Wednesday, March 23, 2011

Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia

Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia
Rikardo Simarmata
Regional Initiative and Indigenous People’s Rights and Development (RIPP)
UNDP, Jakarta 2006
375 halaman

Buku ini merupakan hasil penelitian tentang masyarakat adat di Prop. Nanggroe Aceh Darusalam, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Kab. Kampar – Riau, Kab. Lebak-Banten, Kab. Paser dan kab. Nunukan – KalTim dan Kab. Tana Toraja-Sulsel. Dalam buku ini penulis tidak membedakan terminologi “masyarakat adat” dengan ‘masyarakat hukum adat”. Secara sederhana masyarakat adat disini diartikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya dan wilayah sendiri (Japhama dan AMAN, 1999). Konsep pengakuan hukum terhadap masyarakat adat ini dioperasionalkan melalui pengakuan terhadap (1) eksistensi masyarakat adat (2) lembaga adat, (3) hukum adat dan (4) hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya.

Dari penelitian ini terdapat beberapa benang merah pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, yakni:
• Terdapat dinamika pengakuan konstitusional dimana dulu masyarakat adat diakui dan dihormati keberadaannya karena mereka merupakan pilar NKRI, dalam perkembangannya masyarakat adat diakui keberadaannya bila memenuhi syarat-syarat tertentu (memiliki wilayah, pengurus adat, pranata dan perangkat hukum adat).
• Terdapat kondisi pemahaman yang tidak holistik di pemerintahan dimana “adat” seringkali disimplifikasi menjadi adat istiadat budaya dan lembaga adat. Sedangkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat cenderung lemah.
• Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat kebanyakan harus menempuh prosedur yang sifatnya berlapis dan ini menjadi disinsentif tersendiri bagi masyarakat adat.
• Terdapat inisiatif untuk mengakui hak-hak dan sistem pemerintahan oleh masyarakat adat meskipun prosesnya cukup berliku.
• Terdapat kecenderungan produk hukum daerah tidak berani menafsirkan lebih lanjut terhadap regulasi dari pusat yang terkait dengan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat.
• Program Pengembangan masyarakat adat yang tidak tersebar di beberapa instansi mengakibatkan program tidak sinergis dan efektif dan tidak ada jaminan anggaran yang memadai.
• Pengakuan terhadap hukum adat seringkali menimbulkan masalah karena tidak adanya perangkat untuk penegakan hukum adat.
• Lembaga adat yang sering terkooptasi kepentingan politik dan dominasi anggaran dari pemerintah mengakibatkan munculnya lembaga adat yang kurang efektif dan progresfi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
• Pengakuan terhadap hak masyarakat atas wilayah, seringkali disimplifikasi dengan cara memberikan ganti rugi atas pemakaian tanah ulayat dan tidak diberikan suatu hak untuk menolak bila tanah ulayat tersebut mau dipergunakan untuk kepentingan lain.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh penulis, antara lain:
• Penyusunan formulasi pandangan atau pemaknaan yang melihat masyarakat hukum adat secara utuh atau menyeluruh.
• Perlu dilakukan amandemen terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai masyarakat adat dalam UUD 1945 dengan tujuan men-dekonstitusionalisasi pengakuan bersyarat terhadap masyarakat adat.
• Perlu dirumuskan norma yang mengatakan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat sekaligus merupakan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
• Perlu ada UU yang mengatur tentang masyarakat adat dan ditindaklanjuti dengan pengembangan perangkat organisasi yang memfasilitasi proses pembangunan bagi masyarakat adat. Dengan demikian pembangunan masyarakat adat terhindar dari ego sektoralisme.
• Perlu kebijakan pengembangan masyarakat adat dilimpahkan pada daerah dan disertai politik anggaran yangmendukung.
• Perlu diberikan ruang kepada masyarakat untuk menolak atau penyampaian keberatan terhadap sesuatu program pembangunan yang masuk di wilayahnya.

Buku ini disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami dan alurnya cukup mudah dinikmati. Kalaupun ada sedikit kelemahan adalah dalam pembahasan kasus, ada daerah-daerah tertentu yang dibahas cukup mendalam seperti kasus Sumatera Barat, sedangkan ada daerah lain yang pembahasannya hanya relatif sepintas...

Buku ini memberikan perspektif pemahaman utuh mengenai masyarakat adat dan saya pikir sangat bagus dibaca bagi aktivis pembela hak-hak masyarakat adat, bagi pemerhati masyarakat adat, bagi pegiat dari unsur masyarakat adat maupun bagi kawan-kawan birokrat dan DPRD yang tugasnya bersentuhan dengan kehidupan masyarakat adat.

No comments: